Menuju konten utama

Bamsoet: Komisi III & Kemenkumham Kaji Kasus Pelesiran Setnov

Komisi III DPR RI dan Kemenkumham didorong untuk mengkaji kasus pelesiran terpidana e-KTP, Setnov, agar tak terulang.

Bamsoet: Komisi III & Kemenkumham Kaji Kasus Pelesiran Setnov
Mantan Ketua DPR Setya Novanto tiba untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan agar pelesiran terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto agar tak terulang lagi.

"Ya nanti saya minta dan mendorong Komisi III untuk melakukan pembahasan dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mencari solusi agar tidak terulang kembali," ujar dia, saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Politikus Partai Golkar ini mengaku tak menyangka mengetahui Setnov dengan istrinya, Deisti Astrani Tagor di toko bangunan, Bandung, Jawa Barat.

Sementara, Setnov sendiri tengah meminta izin untuk dirawat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Padahal, kata Bamsoet, peraturan yang ada di Lapas Sukamiskin cukup ketat.

"Kami selalu dalam dengar pendapat di komisi III, hal itu selalu menjadi pembahasan," tutur dia.

Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, hal ini agar memuat Kemenkumhan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Ya [bertanggung jawab]. Kita karena serahkan pada hasil penyelidikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.

Bamsoet tak tak masalah Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Akan tetapi, aturan tersebut harus diterapkan secara adil.

"Karena jangan melihat narapidana itu sebagai apa seseorang yang dihabisi mereka yang di sana orang-orang yang sedang dibina oleh negara untuk kembali ke jalan yang benar," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali