Menuju konten utama

Dirjen PAS Bentuk Tim Periksa Pengawal Setnov di RSPAD

Dirjen PAS akan memeriksa pengawal yang membawa terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto yang dipergoki berada di rumah makan RSPAD Gatot Subroto.

Dirjen PAS Bentuk Tim Periksa Pengawal Setnov di RSPAD
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, keberadaan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di rumah makan di RSPAD Gatot Subroto, karena usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit ini.

"itu ada di dalem RSPAD ya, kafe apa di situ namanya. Nah yang bersangkutan jala. Jadi abis diperiksa [dokter] terus jalan nyeruntul gitu sebentar. [Katanya] mau angin-angin. Terus rupanya duduk di situ [rumah makan]," kata Sri Puguh usai diskusi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Namun setelah kejadian itu, Sri mengakui membentuk tim untuk memeriksa pengawal yang mendampingi Novanto.

Sri mengatakan, Novanto dirawat di RSPAD, karena ada ketentuan dari dokter untuk dikontrol pada 24 April 2019.

Dokter lapas pun, kata dia, memeriksa dan kemudian merujuk ke RSPAD. Novanto, kata dia, direkomendasikan untuk menginap sesuai catatan medis untuk mantan Ketua DPR.

"Sampai yang kami tahu, catatan di kami kembali tanggal 24 [April 2019]. Dan ada pemeriksaan akhir yang bersangkutan harus rawat inap di sana. Ada beberapa catatan kesehatan cuma saya enggak tahu karena pake bahas medis ya," kata Sri.

Sri belum bisa menentukan kapan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali ke lapas Sukamiskin. Semua kembali berdasarkan keputusan dokter rumah sakit.

"Tergantung nanti dokter memberikan rekomendasi seperti apa. kalau sehat dia harus kembali ke lapas. Jadi kita tinggal menunggu rekomendasi dokter untuk dikembalikan lagi ke lapas sukamiskin," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali