Menuju konten utama

Periksa Tersangka Suap e-KTP Markus Nari, KPK Periksa Setya Novanto

KPK menjadwalkan pemanggilan Setya Novanto hingga Sugiharto, terpidana kasus e-KTP untuk mendalami suap Markus Nari.

Periksa Tersangka Suap e-KTP Markus Nari, KPK Periksa Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik berlanjut dengan mendalami kasus suap anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Markus Nari.

Hari ini, KPK memanggil eks Ketua DPR yang jadi terpidana dalam kasus ini, Setya Novanto. Rencananya Novanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, anggota DPR]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil terpidana lainnya dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya pun dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Dalam perkara ini diduga Markus Nari diduga meminta Rp5 miliar kepada Irman terkait dengan proyek e-KTP. Namun politikus Partai Golkar itu diduga menerima Rp4 miliar.

Markus Nari menjadi tersangka terakhir yang disidik KPK dalam perkara ini. Sementara keenam tersangka lainnya telah mendapatkan vonis dari pengadilan.

Setya Novanto divonis penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Kemudian, Irvanto dan Made Oka divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara Andi Narogong divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti 2,15 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, Mahkamah Agung memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing penjara 15 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali