Menuju konten utama

KPK Resmi Tahan Tersangka e-KTP Markus Nari

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam.

KPK Resmi Tahan Tersangka e-KTP Markus Nari
Markus Nari usai pemeriksaan KPK, Senin (1/4/2019). tirto.id/Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Anggota DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). Markus langsung mengenakan borgol dan rompi oranye begitu selesai diperiksa hingga pukul 19.55 WIB.

Politikus Partai Golkar ini tidak berbicara banyak saat keluar dari gedung KPK. Ia hanya melempar senyum saat dikonfirmasi awak media terkait proyek e-KTP. Ia langsung menaiki mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari (MN) akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2019).

Penyidik KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan memeriksa Markus Nari pada hari ini. Markus diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Diduga, kasus e-KTP ini merugikan sebesar Rp2,3 triliun.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP. Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Selain itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto