Menuju konten utama

Sidang E-KTP: Jaksa Hadirkan Saksi Markus Nari dan Narogong

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan tersangka Irvanto dan Made Oka ini menghadirkan empat saksi, di antaranya Markus Nari, Andi Narogong dan Chairuman Harahap.

Sidang E-KTP: Jaksa Hadirkan Saksi Markus Nari dan Narogong
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali digelar. Hari ini majelis hakim menghadirkan 4 saksi.

"Perlu kami sampaikan kita memanggil 4 orang saksi," kata Jaksa KPK sesaat setelah hakim membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Salah satu orang yang dihadirkan sebagai saksi adalah Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari. Markus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Juli 2017 lalu.

Terpidana kasus KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong juga hadir menjadi saksi. Jaksa juga menghadirkan putra dari Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Diatce Gunungtua Harahap sebagai saksi. Selain itu hadir pula mantan kurir Setya Novanto, Abdullah.

Sedianya anggota DPR RI dari fraksi Golkar Azis Syamsudin juga dipanggil jaksa untuk bersaksi, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri