Menuju konten utama

Setya Novanto Dirawat di RSPAD Karena Sakit Jantung Hingga Diabetes

Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.

Setya Novanto Dirawat di RSPAD Karena Sakit Jantung Hingga Diabetes
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto diketahui meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Senin (29/4/2019). Novanto mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan.

Kabag Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar Novanto meninggalkan Lapas Sukamiskin. Menurut Ade, Novanto menjalani pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto.

"Betul bahwa narapidana Setyo novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Ade mengatakan Novanto menjalani perawatan karena mengidap sejumlah penyakit. Sejumlah penyakit itu adalah Chronic Kidney Disease (CKD/gagal ginjal kronis), coronary artery disease (CAD/penyakit jantung koroner), Diabetes Melitus Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5 atau gangguan saraf tulang belakang.

"Berdasarkan rujukan Dokter lapas sukamiskin tanggal 26 maret 2019 yang ditandatangani oleh Dr. Susi Indrawati bahwa pengobatan narapidana Setya novanto dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah," ujar Ade.

Dia menambahkan rekomendasi juga diberikan oleh dokter luar lapas, yakni dr. Ridwan Siswanto Spn.

Ade mengklaim pengeluaran dan pengawalan Novanto sesuai prosedur yang dilaksanakan pada 24 April 2019. Hal itu, kata dia, sudah sesuai pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Setya Novanto sudah mendapatkan vonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim pun mewajibkan Novanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah ia serahkan ke penyidik.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelangnya. Apabila tidak mencukupi, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto juga dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Novanto resmi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada Jumat (4/5/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom