tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih, Selasa (18/12/2018). Dalam sidang ini mantan Ketua DPR Setya Novanto akan duduk sebagai saksi.
Tak hanya itu, pada persidangan ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Johannes B Kotjo sebagai saksi. Dalam perkara ini, Kotjo telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"[Saksi] cuma dua, SN [Setya Novanto] dan Kotjo [Johannes B Kotjo]," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Di dalam dakwaan terhadap Eni, terpidana kasus e-KTP ini memiliki peran dalam perkara PLTU Riau-1.
Selain itu, disebutkan Setnov yang memperkenalkan Eni dengan Kotjo, dan memerintahkan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mengatakan Eni Saragih telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Eni membantu China Huadian dan Blackgold Natural Resources masuk sebagai konsorsium yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga disebut menerima gratifikasi dengan total Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu berasal dari sejumlah pengusaha di bidang migas. Uang tersebut digunakan oleh Eni untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al-Khadziq, di Pemilihan Bupati Temanggung beberapa waktu lalu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri