Menuju konten utama

Didesak Mundur Usai Kasus Setnov, Yasonna: Ya Biasalah Kritik

LBH Jakarta meminta Yasonna mundur dari jabatan usai Setya Novanto ketahuan pelesiran di toko bangunan, Padalarang.

Didesak Mundur Usai Kasus Setnov, Yasonna: Ya Biasalah Kritik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons kritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memintanya mundur dari jabatan lantaran terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) ketahuan pelesiran di toko bangunan, Padalarang, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna pun tak mengambil pusing. Dirinya mengatakan, itu merupakan bagian dari kritik masyarakat.

"Ya biasalah kritik masyarakat, itu biasa, inikan Lapas ini memang jadi persoalan berat," ujar Yasonna saat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Yasonna mengatakan, alangkah baiknya memikirkan persoalan kapasitas di beberapa rumah tahanan yang telah melebihi kapasitas normal. Salah satunya Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, yang baru-baru ini sempat rusuh dan sekitar 50 tahan dikabarkan telah kabur.

"Saya selalu mengatakan harus ada penanganan serius tentang kejahatan narkotika, bagaimana menyelesaikan pagar roboh. Jangan semua dimasukin, kalau bandar boleh harus di hukum berat, kalau soal kritik [minta mundur], enggak apa-apa lah," ucapnya.

Malahan, Yassona mengaku merasa sedih melihat anggotanya yang bertugas di Lapas Sukamiskin karena kepala lapas kurang memiliki pribadi yang lebih baik.

"Anggota saya selama 11 bulan ini telah melakukan hal yang sangat baik, bahkan teman-teman dari [Lapas] Sukamiskin selalu merekomendasi untuk kalapasnya [kepala lapas] diganti, karena memang orangnya agak dingin," tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni kasus plesiran Setya Novanto. Sebab, Kemenkumham telah empat tahun berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita punya prestasi-prestasi banyak, empat tahun mendapat WTP terus, kan bagus itu," pungkasnya.

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah diduga pelesiran ke Padalarang, Bandung Barat.

Terkait hal itu, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, Setya Novanto diisolasi selama dipindah ke lapas Gunung Sindur.

"Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar," kata Ade Kusmanto di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga artikel terkait TERPIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto