Menuju konten utama
Korupsi E-KTP

Dirjen PAS Kemenkumham Sebut Setya Novanto Tidak Plesiran

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto disebut oleh Dirjen PAS Kemenkumham tidak melakukan plesiran, hanya pergi dari lapas tanpa pengawalan.

Dirjen PAS Kemenkumham Sebut Setya Novanto Tidak Plesiran
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Junaedi mengklarifikasi terkait kabar terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto plesiran.

Junaedi menyebutkan, Novanto hanya pergi tanpa pengawalan.

"Saya coba untuk klarifikasi dulu, ya. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Junaedi di kantor Dirjen PAS, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Junaedi mengatakan, awal mula Novanto dibawa ke rumah sakit saat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sakit pada Senin (10/6/2019) lalu. Novanto kemudian diperiksa dokter. Dari hasil pemeriksaan, Novanto direkomendasikan dirawat di RS Sentosa.

Kemudian, Kalapas Sukamiskin langsung menyetujui dan membawa Novanto ke RS Sentosa. Sesampai di RS, Novanto langsung rawat inap. Novanto pun dikawal saat di rumah sakit.

"Rawat inap ini dengan pengawalan melekat. Petugas dari Lapas 2 orang, dari kepolisian 1 orang," kata Junaedi.

Junaedi mengatakan, Novanto dirawat di lantai 8 kamar 851. Saat sudah sembuh, Novanto izin pamit kepada pengawal untuk membayar administrasi di lantai 3. Saat keluar, Novanto didampingi keluarga dan naik kursi roda.

"Sampai di Lantai 3, kira-kira 10 menit pengawal cek kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan kepada KaLapas, Kadiv KaKanwil," kata Junaedi.

"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Sentosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal. Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin," tambah Junaedi.

Setelah penangkapan, KaKanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Pak Setnov melakukan suatu pelanggaran besar.

Sebab, Novanto dianggap meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas. Setnov pun kemudian diperiksa dan akhirnya memindahkan Novanto ke Gunung Sindur.

"Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh KaKanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Petugasnya dilakukan oleh pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada di mana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," pungkas Junaedi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno