tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto belum terpikirkan untuk memberikan amnesti terhadap tersangka korupsi pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Tak hanya presiden, Supratman menyebut Kementerian Hukum (Kemenkum) juga belum berpikiran hal serupa.
“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di kementerian hukum belum ada terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain amnesti, Supratman juga mengatakan, baik Kemenkum dan presiden, juga tak ada membahas soal pemberian abolisi untuk Noel.
“Tadi sudah saya jawab. Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Noel usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Prabowo dan kepada keluarganya. Noel berkilah tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia berdalih kasus yang menjeratnya ini bukanlah pemerasan.
Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Noel cs dipersangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































