Menuju konten utama

Menkes Kesal Mutasi Dokter Piprim Buat Gaduh di Masyarakat

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, dari sekitar 50 dokter yang dimutasi oleh Kemenkes, hanya dr. Piprim yang tidak menerima.

Menkes Kesal Mutasi Dokter Piprim Buat Gaduh di Masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui usai menghadiri acara Peluncuran Nasional Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC, di Kantor Kelurahan Rambutan, Jakarta Timu, pada Jumat (9/5/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menilai mutasi yang dilakukan kementeriannya terhadap Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, merupakan hal biasa.

Budi membantah mutasinya berkaitan dengan protes dr. Piprim terhadap kolegium yang kini diambil alih oleh pemerintah.

Menurut Budi, dari sekitar 50 dokter yang dimutasi oleh Kemenkes, hanya dr. Piprim yang tidak menerima. Sehingga, Budi menyesalkan mutasi ini menjadi polemik di publik.

“Rotasi itu sudah sava lakukan itu mungkin di atas 50 orang. Batch dr. Piprim, ini ada 10 (orang-an). Saya terus terang enggak hafal nama-namanya, tapi saya menyesalkan juga kenapa dari 50 ini, yang (batch) ini tuh ramainya luar biasa. Jadi melibatkan keresahan di masyarakat,” kata Budi saat ditemui usai menghadiri acara Peluncuran Nasional Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC, di Kantor Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2025).

Budi menilai polemik terkait mutasi ini berlebihan. Padahal ada isu yang jauh lebih krusial, seperti kematian akibat TBC yang seharusnya dapat menjadi fokus di bidang kesehatan.

Terkait tudingan bahwa kolegium tak lagi independen karena berada di bawah Kementerian Kesehatan, Budi menegaskan membantah hal tersebut.

Menurut Budi, sistem pemilihan ketua kolegium kini lebih terbuka karena melibatkan seluruh dokter.

“Jadi yang tadinya hanya ditentukan oleh 10 orang, sekarang ditentukan oleh 2000 orang,” katanya.

Sebagai informasi, kolegium dalam konteks Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan.

Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan.

Budi menduga bahwa yang memprotes bahwa kolegium menjadi tak independen adalah dari kalangan yang kehilangan kekuasaan akibat kolegium tak lagi dipegangnya. Hal ini juga dikarenakan sifat kolegium yang punya regulatory power.

“Yang mengeluh adalah orang-orang yang lama yang dulu memiliki power untuk menentukan, sekarang pemilihannya dilakukan oleh seluruh termasuk yang muda-muda,” ujarnya.

Ia menyebut perubahan ini justru membuat proses pemilihan lebih representatif dan demokratis. Namun, para tokoh lama dianggap tidak terima dan kini menjadi pihak yang paling vokal mengkritik.

"Jadi kalau saya bilang enggak independen, saya garuk-garuk, karena menkes pilihnya dari hasil pilihan dari seluruh ahli itu. Misalnya obgyn, dulu menentukan kolegiumnya siapa kepalanya, ya sekelompok orang senior aja menentukan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKES atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto