tirto.id - Kita acapkali baru menyadari dampak "campur tangan" berlebihan manusia ketika bencana datang da menghancurkan tatanan sosial-ekonomi. Cuaca ekstrem yang mengganggu aktivitas ekonomi, banjir bandang yang menenggelamkan peradaban, hingga konflik sosial akibat ketimpangan.
Di balik rentetan krisis ini, dunia menyadari bahwa aktivitas industri dan korporasi memegang peran ganda, sebagai “penyebab” alias kontributor dampak sekaligus pemegang kunci solusi. Dalam konteks inilah kemudian transparansi dihadirkan lewat Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report). Laporan ini menjadi upaya memetakan risiko dan meminimalisir dampak dari aktivitas bisnis
Perkembangan di Indonesia
Pernyataan Paul Polman tersebut merefleksikan bahwa perlu adanya perubahan model bisnis Perusahaan yang menitikberatkan pada keberlanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menunjukkan arah yang sejalan dengan pemikiran tersebut.
Di Tanah Air, keberlanjutan tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan semakin menjadi bagian inti dari cara perusahaan beroperasi. Praktik yang sebelumnya bersifat sukarela dan hanya diadopsi oleh segelintir perusahaan multinasional kini telah menjadi “new mainstream”.
Tonggak penting dalam perkembangan ini adalah diterbitkannya POJK No. 51/POJK.03/2017 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini mewajibkan emiten dan lembaga jasa keuangan untuk menerbitkan Laporan Keberlanjutan secara berkala, berdampingan dengan laporan keuangan. Perusahaan dituntut mengungkapkan upaya, kebijakan, serta capaian yang terukur dalam aspek ESG.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan keterbandingan, regulasi ini juga mendorong keselarasan dengan standar internasional seperti GRI (Global Reporting Initiative)Standards, SASB (Sustainability Accounting Standards Board), dan TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures), yang sekaligus memudahkan perusahaan Indonesia memenuhi ekspektasi investor global.
Pertengahan tahun ini, Indonesia semakin mempertegas komitmen globalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama regulator lainnya meluncurkan Standar Pelaporan Keberlanjutan (SPK) yang mencakup PSPK 1 (Persyaratan Umum) dan PSPK 2 (Pengungkapan Terkait Iklim). Standar ini mengadopsi kerangka kerja internasional IFRS (International Financial Reporting Standards) S1 dan S2, yang akan mulai efektif secara penuh pada 1 Januari 2027.
Materialitas sebagai Jantung Laporan Keberlanjutan
Dalam praktiknya, di Indonesia mayoritas perusahaan umumnya mengikuti standar penulisan laporan GRI, sebuah pionir standar yang hadir sejak 1997. Dunia merumuskan bahasa yang seragam agar perusahaan bisa mempertanggungjawabkan dampak ekonomi, lingkungan, dan sosialnya.
Logikanya sederhana: apa yang tidak diukur, tidak bisa dikelola. Dengan mewajibkan perusahaan membuka data—mulai dari emisi karbon hingga praktik ketenagakerjaan—regulasi bertujuan menciptakan "tekanan positif" agar entitas bisnis beralih ke praktik yang lebih hijau dan adil demi mencegah risiko sistemik di masa depan.
Namun, pengungkapan informasi ini tidaklah bernilai jika hanya menyentuh permukaan. Salman Noersiwan Bachtiar, seorang pakar sekaligus konsultan laporan keberlanjutan, menekankan bahwa laporan keberlanjutan adalah praktik akuntabilitas mengenai dampak riil yang ditimbulkan organisasi.
Menurut Salman, sebuah laporan yang berkualitas harus mampu memberikan gambaran jujur—baik positif maupun negatif—terhadap sasaran pembangunan berkelanjutan. Tanpa kejujuran ini, laporan keberlanjutan kehilangan marwahnya sebagai alat mitigasi risiko bencana dan hanya menjadi kosmetik belaka.
“Laporan keberlanjutan itu nomor satu pasti kontennya; menceritakan apa dampak yang diberikan pada lingkungan, dampak yang perusahaan terima, serta bagaimana memitigasinya,” tegasnya saat dihubungi tirto pada Selasa (23/12/2025).
Di sinilah konsep materialitas memegang peranan paling krusial. Seringkali, perusahaan terjebak dalam godaan untuk melaporkan segala hal yang tampak "hijau", namun mengabaikan isu yang benar-benar relevan dengan lini bisnisnya yang berpotensi memicu risiko besar.
Materialitas bertindak sebagai kompas yang memastikan perusahaan fokus pada isu yang benar-benar penting. Penentuan topik material ini bukanlah keputusan sepihak manajemen, melainkan hasil dari dialog mendalam melalui pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement).
“Laporan itu harus berimbang, artinya tidak cuma cerita yang bagus-bagusnya saja, tapi juga hal-hal yang jadi pelajaran. Kita menyebutnya bukan keberhasilan dan kecerdasan, tapi keberhasilan dan pembelajaran,” imbuhnya.
Merujuk pada panduan proses materialitas dari GRI, proses ini biasanya mengikuti alur sistematis: dimulai dari identifikasi daftar panjang isu keberlanjutan yang relevan dengan sektor bisnisnya. Dilanjutkan dengan pelibatan pemangku kepentingan melalui survei atau dialog untuk menangkap aspirasi publik.
Setelah itu, perusahaan melakukan penilaian dampak guna mengukur seberapa besar signifikansi isu tersebut terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia, hingga akhirnya isu-isu tersebut dipetakan dalam sebuah Matriks Materialitas untuk menentukan prioritas utama yang wajib dilaporkan.

Penyampaian materialitas yang jelas merupakan salah satu ciri laporan keberlanjutan yang nyaman dibaca dan mudah dipahami. Beberapa perusahaan multinasional seperti Danone, Coca-Cola, dan Nestlé kerap dijadikan rujukan dalam diskursus laporan keberlanjutan, terutama dalam hal komitmen hingga implementasi keberlanjutan di tingkat korporasi.
Perusahaan-perusahaan ini relatif konsisten menjelaskan proses penentuan materialitas—mulai dari pelibatan pemangku kepentingan, pemetaan isu prioritas, hingga keterkaitannya dengan strategi bisnis jangka panjang. Alih-alih sekadar menampilkan matriks sebagai formalitas visual, pendekatan tersebut membantu pembaca memahami konteks dan logika di balik setiap isu yang dilaporkan.
“Red Flags”
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mengikuti proses ini. Layaknya aktivitas akhir tahun, pembuatan laporan keberlanjutan kerap kali dianggap sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi aturan.
Salman mengamati bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang masih terjebak pada metode "salin-tempel" (copy-paste). Analoginya, hanya 5 dari 100 perusahaan yang menurutnya benar-benar “melaporkan.”
“Champion-nya mungkin hanya sekitar 5% dari keseluruhan ekosistem bisnis di Indonesia yang seharusnya melaporkan dengan baik,” jelasnya.
Kecenderungan untuk meniru mentah-mentah laporan perusahaan lain menjadi fenomena yang lazim ditemukan. Padahal, materialitas bersifat unik; apa yang dianggap penting oleh sebuah perusahaan tambang tentu akan sangat berbeda dengan prioritas di sektor perbankan.
Namun, salah satu praktik yang paling sering dijumpai menurut Salman adalah apa yang ia sebut sebagai "cocok logi". Perusahaan membalik proses pelaporan: mereka tidak mulai dari analisis dampak, melainkan dari pengumpulan data kegiatan yang sudah dilakukan.
“Mereka mengumpulkan program tahun lalu, misalnya penanaman pohon, baru kemudian dicari indikator GRI mana yang pas untuk cerita itu,” jelas Salman.
Akibatnya, laporan menjadi lemah karena tidak memiliki baseline atau titik awal yang jelas. Perusahaan hanya sekadar melaporkan aktivitas tanpa benar-benar mengelola dampak jangka panjangnya. Ironisnya, matriks materialitas yang seharusnya menjadi fondasi justru sering kali baru disusun di tahap akhir sebagai pelengkap teknis, sehingga esensi dari laporan tersebut tidak lagi "terasa".
Jadi perlu ekstra hati-hati dalam membaca laporan keberlanjutan. Senior Advisor dari Green Network Asia, Jalal, memperkenalkan pendekatan "forensik" untuk membedah setiap klaim korporasi. Baginya, membaca laporan keberlanjutan adalah aktivitas "mengulik" atau decoding data guna menemukan kebenaran yang sering kali disamarkan.
Jalal memetakan tiga "dosa" komunikasi keberlanjutan yang lazim dilakukan perusahaan untuk menutupi minimnya dampak riil mereka. Pertama adalah Greenwashing, sebuah praktik penipuan sengaja di mana pernyataan dibuat sedemikian rumit untuk mengelabui pembaca mengenai aspek lingkungan, sosial, maupun tata kelola (ESG).
Kedua, fenomena yang ia sebut sebagai Greenhushing. Dalam praktik ini, perusahaan mulanya berkoar-koar mengenai komitmen tinggi—seperti target Net Zero Emission—namun setelah pengumuman besar tersebut, mereka mendadak diam seribu bahasa. Mereka tidak pernah melaporkan bagaimana perkembangan kinerjanya atau apakah target tersebut benar-benar dikejar.
Terakhir, dan yang paling halus, adalah Greenwishing. Kondisi ini terjadi ketika perusahaan secara naratif menyatakan keinginan untuk menjadi "hijau", namun tidak pernah mengalokasikan sumber daya yang nyata untuk mencapainya.
“Kalau perusahaan bilang berkomitmen mencapai net zero emissions tahun 2050, tanyakan: mana peta jalannya? Berapa banyak uang yang disiapkan? Siapa sumber daya manusia yang mengerjakannya?” tegas Jalal saat menyampaikan materi pelatihan jurnalis keberlanjutan di Jakarta pada Minggu (30/11/2025).
Membaca laporan keberlanjutan menuntut kita untuk selalu skeptis dan tidak mudah terpukau pada narasi indah yang mengawang. Di tengah carut-marut klaim hijau, ketajaman dalam membedah topik material bisa menjadi benteng dari jebakan janji-janji palsu korporasi.
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id
































