Menuju konten utama

Menhaj Sebut Dana SBSN Rp478 Miliar Belum Dialihkan dari Kemenag

Anggaran SBSN tersebut dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan PLHUT tahun 2026.

Menhaj Sebut Dana SBSN Rp478 Miliar Belum Dialihkan dari Kemenag
Raker Menteri Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) pada 2026 terancam tidak berjalan optimal. Pangkalnya, anggaran senilai Rp478 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih berada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengungkapkan anggaran SBSN tersebut dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan PLHUT tahun 2026. Menurut Gus Irfan, dana itu direncanakan untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi serta PLHUT di 53 lokasi seluruh Indonesia.

“Adapun untuk anggaran yang berasal dari dana SBSN untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) tahun 2026 sebesar 478.554.363.000," kata Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Perincian penggunaan dana tersebut antara lain, pembangunan asrama haji empat lokasi sebesar Rp300.279.000.000 dam pembangunan PLHUT 53 lokasi sebesar Rp178.275.363.000 ribu.

"Total 57 lokasi sejumlah 478.554.363.000,” tutur Gus Irfan.

Hingga kini, anggaran tersebut belum dapat digunakan oleh Kementerian Haji dan Umrah karena proses administrasi pengalihan belum rampung.

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” terangnya.

Secara administratif, persetujuan perubahan daftar prioritas proyek sebenarnya telah diberikan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyetujui proses pengalihan anggaran melalui surat resmi tertanggal 10 Desember 2025.

“Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui untuk proses pengalihan anggaran tersebut melalui surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 hal perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama,” ungkap dia.

Meski demikian, realisasi pemindahan anggaran masih menunggu proses lanjutan yang melibatkan sejumlah kementerian. Keterlambatan pengalihan dana SBSN ini berpotensi berdampak pada jadwal pembangunan fisik, mengingat proyek asrama haji dan PLHUT merupakan infrastruktur pendukung utama layanan jemaah haji dan umrah. Jika proses pengalihan tidak segera dituntaskan, katanya, pelaksanaan pembangunan pada 2026 dikhawatirkan tidak dapat dimulai sesuai rencana.

“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama