Menuju konten utama

Kejar Proses Pemvisaan Jemaah Haji 2026, Petugas Bekerja 24 Jam

Naim mengatakan para petugas pemvisaan ini bekerja 24 jam, dibagi dua sif.

Kejar Proses Pemvisaan Jemaah Haji 2026, Petugas Bekerja 24 Jam
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU

Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salah satu hal penting dalam pelaksanaan ibadah haji adalah proses pemvisaan, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus. Para petugas ini bekerja dengan senyap, tanpa sorotan kamera, tapi sangat menentukan nasib para jemaah yang mau berangkat ke Tanah Haram.

Pada musim haji 2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merekrut 85 tenaga pendukung untuk mengurus pemvisaan 221.000 jemaah haji Indonesia, 203.320 di antaranya adalah jemaah haji reguler.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji, Khairunnaim, mengatakan, biasanya tenaga pendukung untuk proses pemvisaan ini hanya sekitar 70 orang, tapi tahun ini Kemenhaj merekrut sebanyak 85 tenaga pendukung karena mengejar deadline yang cukup mepet, yaitu 8 Februari harus selesai.

“Di hari libur pun kami masuk," kata Naim, dalam keterangan video yang dirilis Kemenhaj.

Naim mengatakan, para petugas pemvisaan ini bekerja 24 jam, dibagi dua sif. Penerapan sistem dua sif ini membagi waktu kerja secara merata, yakni sif pertama mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dilanjutkan sif kedua dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB esok harinya.

Naim sebut, langkah ekstra ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan administrasi rampung tepat waktu sebelum jadwal keberangkatan, mengingat pemerintah Arab Saudi memperketat aturan visa dan validitas dokumen bagi jemaah dari seluruh dunia.

Hal senada diungkapkan Koordinator Sekretariat Tim Tenaga Pendukung, Septi Nurisma. Ia mengatakan, jam kerjanya pada Senin hingga Jumat sejak 8.00 pagi hingga 20.00. Sementara saat weekend, jam kerjanya mulai jam 8.00 pagi hingga 16.00.

Verifikasi data yang dilakukan pertama terkait paspor. Misalnya validasi foto terbaru, kesesuaian halaman identitas, hingga penambahan nama (endorsement) bagi jemaah yang paspornya hanya terdiri dari satu suku kata.

Pada musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sesuai regulasi yang berlaku dibagi dua, yaitu: haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, sementara 17.680 sisanya untuk haji khusus.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Fahreza Rizky