Menuju konten utama

Mengenal SIBINA, Aplikasi Penangkis Ponsel Black Market

SIBINA siap digunakan dan tinggal menunggu teknis regulasi dari 3 kementerian.

Mengenal SIBINA, Aplikasi Penangkis Ponsel Black Market
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pemerintah melalui Kemenperin mengandalkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dalam upaya memblokir ponsel ilegal atau black market (BM) melalui validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Mengenai detail teknisnya, saat ini tinggal menunggu regulasi. SIBINA sendiri adalah bantuan dari Qualcomm, sebelumnya bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), yang telah digunakan di beberapa negara.

"SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi [dari 3 Kementerian, yakni Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin]," ujar Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/09/2019).

Pengguna tak perlu risau akan persoalan privasi lantaran SIBINA tidak mengumpulkan data individu. SIBINA hanya berisi data IMEI dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia. IMEI ini termasuk produk komputer, ponsel, dan handheld.

Mengutip penjelasan Qualcomm, DRBS, basis SIBINA, merupakan platform perangkat lunak yang tersedia sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan curian di jaringan seluler menggunakan basis data nomor IMEI.

Kemenperin nantinya akan mencocokkan data dari SIBINA dengan data dari operator secara online. Setelah itu, akan muncul nomor IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah nantinya akan diblokir atau masuk ke daftar whitelist. SIBINA akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir.

Sistem SIBINA juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI.

Nomor IMEI sendiri adalah identitas yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digit. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association. Setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel, memiliki IMEI yang berbeda-beda.

Biasanya, nomor IMEI ponsel terdapat di kardus atau boks kemasan dan stiker yang tertempel di bodi smartphone. Bagi ponsel dengan cangkang belakang dapat dibuka, biasanya stiker IMEI berada di balik cangkang belakang atau baterai.

Sementara untuk ponsel unibody atau dengan cangkang belakang tak bisa dibuka, stiker IMEI terpasang di cangkang belakang bodi.

Kemenperin saat ini terus menerus melakukan uji coba terhadap sistem SIBINA untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, sambil menunggu aturan dari 3 Kementerian disepakati.

Setelah urusan regulasi selesai, variabel dari putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem SIBINA.

Baca juga artikel terkait PONSEL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ditya Pandu Akhmadi

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ditya Pandu Akhmadi
Penulis: Ditya Pandu Akhmadi
Editor: Ibnu Azis