tirto.id - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai kritik karena dinilai menerabas ruang privat. Beberapa aturan yang disorot adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi. Namun, RUU ini tak membahas masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang diusulkan Sodik Mudhajid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini, tidak gamblang tertulis soal KDRT.
“Ini draf sangat mungkin menerima masukan, termasuk masukan soal KDRT. Setahu saya ada, tapi nanti akan kami masukkan," ucap Sodik ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/2/2020).
Sodik menyatakan jika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sudah lengkap, maka bisa saja itu dimasukkan ke RUU Ketahanan Keluarga. Misal soal pemeriksaan dalam rumah tangga yang termasuk ranah KDRT, Sodik tidak menjelaskan rinci.
“Nanti akan kami kaji lagi, jika itu sudah masuk, tinggal disubtitusikan,” kata dia menambahkan.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan RUU Ketahanan Keluarga ini melanggengkan bentuk ketidakadilan gender, yaitu mengsubordinasi peran perempuan dalam keluarga.
“Pembakuan peran bahwa lelaki adalah kepala keluarga dan perempuan adalah ibu rumah tangga dengan peran yang detail, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat kita yaitu banyaknya keluarga yang dikepalai oleh perempuan,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/2/2020).
Pembakuan peran ini juga berakibat terhadap pengambilan keputusan dalam keluarga, kata Siti.
Siti berkata, hal itu tampak dari klausul untuk "rapat keluarga saja harus dipimpin oleh suami.” Terkait dengan penghapusan KDRT bisa ditemukan pada kewajiban istri untuk "menjaga keutuhan keluarga" serta "memperlakukan suami dan anak secara baik" di mana kewajiban itu tidak diwajibkan kepada suami.
“Secara tidak langsung, ketentuan tersebut mengatakan bahwa jika terjadi perceraian, maka istri yang dinilai tidak mampu menjaga keutuhan keluarga. Maka ketika terjadi KDRT perempuan diminta mengedepankan keutuhan keluarga,” kata Siti.
Siti melanjutkan, itu bermakna istri diwajibkan "diam" atas KDRT yang menimpanya atas nama keutuhan keluarga, meski menyepakati bahwa KDRT adalah bentuk kejahatan.
Saat ini, kata dia, tanpa ada kewajiban "menjaga keutuhan keluarga" perempuan korban KDRT memiliki hambatan untuk mengakses keadilan dan pemulihan atas kekerasan yang menimpanya.
"Korban KDRT memiliki banyak pertimbangan untuk membawa kasus ini ke kepolisian, dan umumnya akhirnya korban lebih memilih perceraian sebagai jalan keluar memutus rantai kekerasan,” kata Siti menambahkan.
Kondisi tersebut, kata Siti, akan diperparah dengan ketentuan wajib jaga keutuhan keluarga.
Peneliti dari Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC) Rahadian Arief berpendapat pengusul RUU Ketahanan Keluarga menggunakan kata kunci 'penyiksaan', bukan 'kekerasan'.
"Sepertinya perumusan RUU ini berusaha tidak menggunakan kata kunci dari teman oposisi," ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/2/2020).
Jika dibaca lebih lanjut, kata Rahadian, maka perumus bisa berdalih dengan telah mencantumkan penyiksaan dalam RUU, seperti menyertakan sadisme dan masokisme. Ia menyatakan pemerintah terkesan abai soal KDRT.
“Ini kontestasi dan permainan wacana saja, mereka masih bisa melawan dengan argumen lain," imbuh dia. RUU ini bisa berbenturan dengan UU yang telah ada.
Sementara itu, pegiat isu perempuan Tunggal Pawestri menyebutkan RUU tersebut meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, sebagai warisan lama Orde Baru yang digaungkan Soeharto melalui ibu-isme.
Ia nilai naskah akademik RUU Ketahanan Keluarga malah mengkritisi UU Penghapusan KDRT yang telah ada sejak 15 tahun lalu.
Tunggal berpendapat masyarakat harus berhadapan dengan kelompok yang mencoba memasukkan nilai di luar konstitusi.
"Karena prasangka moral menjadi wacana yang menguat. Banyak hal yang masuk ke ruang privat yang coba didesak ke ruang publik. Bagi saya ini kontestasi ideologi," kata dia di LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, kata dia, dalam naskah akademik RUU itu pun masalah tingginya perceraian yang disoroti antara lain disebabkan KDRT. “Yang seharusnya diurus masalah kekerasan, kok dalam pasal-pasalnya malah tidak diatur sama sekali soal kekerasan,” ucap Tunggal.
Mau tak mau, kata Tunggal, kelompok yang memaksakan nilai agama jadi rujukan seolah harus diakui. Namun tidak lagi melihat konstitusi sebagai dasar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz