Menuju konten utama

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Disalahkan soal Tunjangan DPRD

Tito menegaskan bahwa para kepala daerah yang baru menjabat saat ini tidak tahu soal tunjangan perumahan DPRD karena itu aturan lama.

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Disalahkan soal Tunjangan DPRD
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diwawancarai seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Kantor Gubernur Bali, Jumat (08/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD yang saat ini menjadi polemik merupakan kebijakan yang sudah diatur sejak lama melalui regulasi pemerintah pusat. Oleh karena itu, dia meminta agar kepala daerah yang baru menjabat saat ini tak disalahkan.

“Karena enggak tahu, Jawa Barat enggak tahu, ini kebijakan lama saat itu, tolong jangan salahkan Kepala Daerah yang baru, ini enggak tau, saya cek DKI, Jawa barat, Jawa Tengah itu enggak tau,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menurut Tito, dalam regulasi yang ada, pemerintah daerah menyiapkan rumah negara kepada anggota DPRD dan pimpinannya. Oleh karena itu, apabila belum diberikan rumah negara, anggota dewan berhak diberikan tunjangan perumahan.

“Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan, di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan perkada, jadi menentukan kepala daerah kebesarannya,” katanya.

Dalam praktiknya, mantan Kapolri ini menilai sering terjadi tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif terkait besaran tunjangan tersebut. “Menghadapi situasi ini saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” katanya.

Sebagai informasi, mominal tunjangan rumah anggota dewan di berbagai daerah kini menjadi perhatian publik setelah terkuaknya besaran tunjangan rumah yang diterima oleh DPR RI. Banyak masyarakat yang protes akan besaran tersebut karena dinilai tak sebanding dengan kinerja yang dilakukan.

Di Jakarta misalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan. Sementara itu, anggota DPRD memperoleh Rp70,4 juta per bulan.

"Tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara untuk anggota sebesar Rp70,4 juta per bulan,” bunyi Kepgub dikutip, Kamis (4/9/2025).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan bahwa saat ini DPRD Jakarta tengah membahas wacana revisi tunjangan perumahan yang mencapai Rp78,8 juta per bulannya. Meski begitu, revisi penetapan nominal tunjangan itu disebutnya belum bisa dilakukan dalam waktu cepat sebab khawatir nanti DPRD Jakarta akan kembali disalahkan oleh masyarakat.

“Masih dalam proses, sabar. Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi. Nanti [anggota] dewan kena kesalahan lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baca juga artikel terkait DANA TUNJANGAN DPRD atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher