tirto.id - Meninggalnya seorang siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, NAEP (16), menjadi duka bagi publik Ibu Kota Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Sebabnya, NAEP meninggal akibat kecelakaan pascaterjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel yang diduga milik PLN yang menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban melintas di lokasi kejadian.
Setang motor diduga tersangkut kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan sehingga kendaraan oleng dan pengendaranya terjatuh.
"Ketika melewati Jalan Lauser, persis di depan taman, ada kabel yang melintang, agak menjorok ke jalan, sehingga setang motor pengendara tersebut jadi nyangkut, kemudian oleng, sehingga jatuh, dan pada saat jatuh itu, yang dibonceng menjadi korban meninggal dunia," ujar Rachmat, dilansir dari Antara.
Menurut dia, terdapat informasi bahwa setelah terjatuh, kendaraan tersebut sempat bersenggolan dengan bus sekolah.
Seturut pemberitaan Antara, kepolisian menyatakan akan memeriksa petugas PLN atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan NAEP meninggal dunia.
"Penyidik Unit Laka Polres Metro Jakarta Selatan sudah bersurat kepada PLN untuk dimintai keterangan bagaimana ada kabel di situ," kata Kasi Humas AKP Joko Adi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Joko mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni sopir dan penumpang bus sekolah saat peristiwa pada Kamis (18/6/2026) itu. Kemudian, kepolisian juga berencana untuk meminta keterangan keluarga, namun masih menyesuaikan waktu yang tepat.
"Untuk pihak saksi keluarga sementara belum bisa dimintai keterangan karena mungkin masih suasana duka," ucapnya.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Joko menyebut pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik kabel yang menjuntai dan menyebabkan kecelakaan tersebut. Pasalnya, seturut pemeriksaan polisi di lokasi, kabel tersebut menjuntai dari atas tiang listrik milik PLN. Kepastian akan siapa pemilik kabel baru bisa diperoleh usai keterangan dari PLN didapatkan.
"Itu kabel kan menggantung di tiang listrik, ya, karena itu diduga, masih diduga ya, dugaan sementara kabel punya PLN, saat ini penyidik Unit Lantas lagi mengundang ini PLN," kata Joko dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/6/2026).
Kecelakaan yang menewaskan NAEP menjadi keprihatinan publik karena permasalahan yang ditimbulkan oleh kabel semrawut telah berulang dan terjadi di banyak tempat di Jakarta. Para anggota legislatif di DPRD Jakarta pun menyoroti hal tersebut dan meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penataan utilitas.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menuturkan koridor hukum terkait penataan utilitas dengan percepatan penurunan kabel udara ke bawah tanah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Namun, aturan tersebut masih memiliki kekurangan menurut Pantas karena belum memiliki ketegasan terhadap provider yang tak mengelola kabel-kabelnya dengan baik.
"[Sanksi] itu yang enggak ada. Bahkan, kewajiban-kewajiban apa saja enggak ada. Itu makanya dengan perda ini kan harusnya nanti akan ditertibkan," kata Pantas kepada para wartawan di Taman Proklamator, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang lain, Yuke Yurike, meminta Pemprov Jakarta melakukan pemeriksaan berkala terhadap seluruh instalasi kabel di penjuru Jakarta. Dia ingin Pemprov tidak hanya memeriksa di area jalan protokol semata, namun juga di perkampungan yang aliran kabelnya juga semrawut.
"Yang di kampung-kampung, perumahan, itu kalau enggak dicek, wah itu lebih berbahaya lagi," ujar Yuke.
Menurut dia, kawasan permukiman dan jalan-jalan kecil juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi warga. Yuke mengungkapkan DPRD sebenarnya telah mendorong percepatan penyusunan aturan turunan dari Perda terkait penataan utilitas, termasuk penyusunan rencana induk utilitas.
"Kemarin, sudah kami dorong sebenarnya supaya sebelum kejadian, percepatan aturan-aturan pelaksana turunan dari peraturan daerah. Karena, ada aturan pelaksana itu ada berupa rencana induk utilitas," kata Yuke.
Janji Pramono Wujudkan Jaringan Kabel Bawah Tanah
Menjawab keresahan masyarakat dan kritik dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai payung hukum untuk merelokasi kabel-kabel tersebut ke bawah tanah. Menurutnya, hal itu menjadi solusi demi membereskan kesemrawutan kabel udara di Jakarta.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena pergubnya juga sudah saya tanda tangani. Pergub tentang SJUT," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pembenahan ini sempat terkendala karena ketiadaan regulasi yang mengatur teknis pemindahan kabel. Dengan adanya pergub baru, pemprov memiliki dasar hukum yang kuat untuk memaksa pemilik kabel menanam jaringan mereka di dalam tanah.
"Kalau dulu, kabel-kabel ini tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya. Sekarang dengan itu, apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," tambahnya.
Masalah utama dari semrawutnya kabel di Jakarta, menurut Pramono, bukan hanya soal penataan, melainkan juga adanya kabel-kabel yang sudah tidak berfungsi namun tetap terpasang di tiang-tiang kabel.
"Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak dimanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu. Saking lamanya," jelasnya.
Penataan ini diharapkan dapat memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan keamanan bagi warga Jakarta. Pramono menyebut bahwa proses penanaman kabel saat ini sudah mulai berjalan di beberapa titik strategis.
“Dengan pergub yang sudah kami tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," pungkas Pramono.
Mengapa Sulit Merapikan Kabel di Jakarta?
Di mata Yayat Supriatna, analis tata kota dari Universitas Trisakti, jaringan kabel yang berantakan dan menjalar di banyak perumahan dan gedung-gedung di Jakarta adalah tanda bahwa kota tersebut tak pernah ditata secara presisi selama ini. Menurutnya, kota yang baik seharusnya memiliki desain ruang bawah tanah untuk penempatan kabel sejak awal perencanaan pembangunan.
Jakarta yang sebentar lagi memasuki usia 500 tahun tersebut, kata Yayat, baru mulai berbenah untuk urusan perkabelan. Sehingga, hanya beberapa wilayah saja, dan masuk kawasan elite yang memiliki penataan memadai terkait urusan kabel.
“Kita lihat SCBD semua (ditempatkan) di bawah tanah. Di kota-kota baru Alam Sutera, BSD, Serpong Gading, kemudian di Kuningan juga semuanya sudah direncanakan. Jakarta itu tidak pernah direncanakan untuk secara menyeluruh kecuali untuk kawasan baru," kata Yayat saat dihubungi Tirto, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, Yayat membandingkan Jakarta dengan kota besar lain di dunia yang didominasi oleh apartemen. Sedangkan di Jakarta, mayoritas bangunan masih rumah tapak sehingga membuat persebaran kabel kian sulit diatur.
"Kalau Jakarta mampu membangun rumah yang lebih vertikal, lebih terintegrasi utilitas kotanya, mungkin tidak semrawut seperti sekarang. Jadi, semuanya hampir didominasi oleh rumah landed dan kawasan padat penduduk. Nah, kawasan padat penduduk itu tiap rumah tangga butuh kabel WiFi," ungkapnya.
Untuk memulai penataan kabel, pengamat tata kota Nirwono Yoga menegaskan perlu adanya langkah tegas dan serius dari Pemprov DKI Jakarta. Yoga menuturkan bahwa sejak 2005, dirinya telah mendorong upaya pemindahan kabel dari atas ke bawah tanah. Usaha yang panjang itu baru ditandatangani menjadi pergub di tahun ini.
Yoga menyebut perlu ada rencana induk dalam bentuk peraturan agar ada koneksitas dalam penyatuan seluruh kabel milik swasta maupun pemerintah agar bisa masuk ke dalam tanah.
"Secara umum, semangatnya adalah kita mendorong semua kabel-kabel itu di bawah ya. Artinya, perlu rencana induk sarana jaringan utilitas terpadu untuk memutus mata rantai kejadian beberapa kasus terkait dengan kabel," kata Yoga.
Menurut Yoga, dengan adanya rencana induk yang matang dan diatur dalam sejumlah nomenklatur pemerintah daerah, kabel milik berbagai pihak baik swasta, pemerintah, maupun BUMN dapat dengan mudah dipindahkan.
"Seluruh provider itu harus duduk bersama dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan jalan-jalan mana yang akan diturunkan secara bersamaan. Nah, si provider tadi juga harus punya program yang sama untuk menyiapkan pendanaannya. Kenapa? Kalau tidak sama maka bisa dipastikan program itu tidak akan berjalan," kata Yoga.
Apabila proses pembenaman jaringan kabel ini dilaksanakan secara serius, menurut Yoga, hal tersebut dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara memungut pembiayaan dari provider yang membenamkan kabel di dalam tanah. Nantinya, duit-duit tersebut masuk dalam kas daerah juga dapat dikelola menjadi biaya perawatan kabel-kabel tersebut agar tak lagi menggantung di langit Jakarta.
"Ini akan menambah PAD, bagi daerah untuk apa? Untuk membangun mempercepat penurunan kabel-kabel di seluruh wilayah DKI Jakarta karena apa? Kalau hanya mengandalkan APBD tentu akan lebih lambat. Oleh karena itu tadi kalau ada retribusi maka pemasukan tadi dapat digunakan untuk pembangunan SJUT bawah plus pemeliharaan dan perawatan dengan baik," ujarnya.
Tirto telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi pada PLN yang kabelnya diduga menjuntai ke jalan hingga tersangkut pada motor yang ditumpangi NAEP. Tirto mencoba mengontak Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Nurmalitasari. Namun, hingga artikel ini disunting, PLN belum memberi jawaban.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































