Menuju konten utama

Menaker Tetapkan Kriteria BLT Pekerja: Bukan Peserta Kartu Prakerja

Salah satu kriteria penerima BLT pekerja adalah orang yang bukan terdaftar porgram kartu Prakerja.

Menaker Tetapkan Kriteria BLT Pekerja: Bukan Peserta Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang akan mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta harus memiliki kriteria khusus.

Dari berbagai syarat yang ditentukan, penerima insentif pekerja tidak terdaftar sebagai penerima jaring pengaman sosial lain, seperti kartu Prakerja.

"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja," jelas dia dalam konferensi pers virtual Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, Senin (10/8/2020).

Kelengkapan syarat tersebut yaitu :

  1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  3. peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika sudah memenuhi semua kriteria tersebut, karyawan tidak secara pribadi mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif.

Bantuan tersebut untuk karyawan yang sudah didaftarkan perusahaan menjadi peserta BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah mengatakan pencairan insentif upah untuk pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dalam empat bulan dengan skema pencairan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang/dua bulan.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” jelas dia.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif

membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Ida mengatakan, ekspektasi publik terhadap program ini begitu tinggi. Maka dari itu program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah.

"Pelaksanaan bantuan pemerintah ini mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," tandas dia.

Baca juga artikel terkait BLT PEKERJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali