tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rabu (6/3/2024). SE Nomor 1 Tahun 2024 diteken Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024.
Yaqut menuturkan, alasan pihaknya menerbitkan panduan itu untuk mengatur ketentuan penyelenggaraan ibadah Ramadan serta Hari Raya Idulfitri.
"Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan berpegang kepada nilai toleransi," kata Yaqut dalam SE Nomor 1 Tahun 2024, dikutip Rabu (6/3/2024).
Berikut merupakan ketentuan yang harus ditaati umat islam saat melakukan ibadah puasa:
- Umat islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah /2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menag Nomor Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin