Menuju konten utama

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Siswa Madrasah Libur Awal Ramadan

Kegiatan pembelajaran Madrasah 1 Ramadan 2024 M diliburkan dan siswa masuk pembelajaran pada hari kedua Ramadan 2024.

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Siswa Madrasah Libur Awal Ramadan
Sejumlah siswa mengerjakan soal saat mengikuti ujian akhir semester berbasis digital atau "online" dengan menggunakan telepon genggam di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 23 Aceh Barat Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran murid madrasah, mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA), selama bulan Ramadan 2024 atau Ramadan 1445 hijriah.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh kepala MI, MTs, dan Madrasah MA.

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," sambungnya.

Sidik mengatakan, sivitas akademika madrasah diminta agar menjadikan bulan Ramadan 2024 sebagai momen pengembangan dan penguatan akhlak para peserta didik.

"Ramadan bukan justru menjadi lemas, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” kata dia.

Berikut merupakan isi edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 2024:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 2024 M diliburkan. Siswa masuk pembelajaran pada hari kedua Ramadan 2024.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan serta libur Hari Raya Idulfitri 2024 dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa. Misalnya, pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh kepala madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang