tirto.id - Salah satu sekolah kedinasan yang membuka penerimaan peserta didik baru 2025 ialah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN merupakan Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini seleksi masuk sekolah kedinasan sedang berlangsung. Calon mahasiswa IPDN dapat mengetahui peluang kerja dan mekanisme penempatan lulusan.
Biasanya, lulusan sekolah kedinasan akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas apakah lulusan IPDN otomatis menjadi PNS? Simak penjelasan berikut.
Mekanisme Penempatan Lulusan IPDN, Langsung Jadi PNS?
Penempatan awal lulusan IPDN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Melalui Permendagri 13/2023 itu, lulusan IPDN bisa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum itu, praja lulusan sekolah kedinasan ini yang telah diwisuda, perlu dilantik sebagai pamong praja muda.
Pelantikan pamong praja muda dapat dilakukan oleh, Presiden, Wakil Presiden, atau Menteri, serta dilakukan dalam upacara pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda. Upacara ini diatur berdasarkan peraturan rektor.
Kemudian, rektor menyerahkan lulusan IPDN kepada menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda, dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS.
Kemudian mekanisme pengangkatan lebih lanjut, diatur dalam Pasal 30 Permendagri 13/2023. Rangkuman pasal tersebut di antaranya:
- Menteri mengajukan usul penetapan kebutuhan bagi lulusan IPDN untuk instansi pusat dan instansi daerah kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Berdasarkan penetapan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Menteri mengoordinasikan penyiapan berkas persyaratan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN dengan instansi pusat dan instansi daerah yang telah memperoleh penetapan kebutuhan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi pusat dan instansi daerah berdasarkan penetapan kebutuhan PNS Lulusan IPDN mengajukan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- PPK instansi pusat dan instansi daerah, menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Lulusan IPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"CPNS Lulusan IPDN yang telah mengikuti masa percobaan diangkat sebagai PNS Lulusan IPDN oleh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah," bunyi Pasal 33 Ayat 1.
Sementara itu, masa percobaan berlangsung selama 1 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN...," tulis penggalan Pasal 32 Ayat 2 Permendagri 13/2023.
Dalam peraturan yang sama, CPNS lulusan IPDN selanjutnya wajib menjalani ikatan dinas selama 5 tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah.
Terkait penempatannya, lulusan IPDN pada 2023-2027, dialokasikan oleh Menteri ke instansi pusat dan instansi daerah.
Sementara terdapat aturan lain, termasuk pemberhentian status CPNS atau PNS lulusan IPDN. Aturan lengkapnya dapat disimak melalui tautan Permendagri 13/2023 di bawah:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































