Menuju konten utama

Megawati Soal UKT Mahal: Kurangi yang Namanya Bansos

Megawati mempertanyakan DPR sebagai pengawas pemerintah dalam polemik ini. Ia menilai pendidikan seharusnya gratis, tidak membebankan kepada rakyat.

Megawati Soal UKT Mahal: Kurangi yang Namanya Bansos
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024). Rakernas PDI Perjuangan mengeluarkan 17 rekomendasi eksternal diantaranya menyoroti sistem Pemilu 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Ketua Umum PDIP, Megawati, menilai langkah pemerintah membolehkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan Uang Tunggal Mahasiswa (UKT) tidak tepat. Ia sebagai Presiden RI ke-5 mengatakan dirinya memilih mengurangi bantuan sosial ketimbang menaikkan UKT.

"Kalau saya, sorry, karena saya pernah presiden, kalau untuk sekolah kalau enggak ada duitnya, saya kurangi yang namanya bansos. Gak boleh? Boleh," kata Megawati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Megawati lantas mempertanyakan tugas dan peran DPR sebagai pengawas pemerintah dalam polemik ini. Ia menilai pendidikan seharusnya gratis, tidak membebankan kepada rakyat.

"Mana angkat tangan DPR? Apa gak boleh? Padahal, kan, harusnya untuk pendidikan itu sekolah itu harus gratis," ucap Megawati.

Ia mengaku heran dengan polemik ini yang sempat heboh meski akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencabut dasar hukum yang membolehkan kampus menaikkan UKT.

"Saya tuh sampai pusing bolak-balik, ngapain toh UKT," tutur Megawati terheran-heran.

Sebelumnya, Nadiem Makarim, membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu disampaikan Nadiem setelah bertemu Presiden Jokowi dan menemui para rektor.

Nadiem mengatakan, kebijakan diambil setelah dirinya mendengar aspirasi semua pihak soal UKT. Ia mengakui kenaikan UKT di beberapa daerah mencemaskan. Pencabutan UKT itu setelah menimbulkan polemik karena UKT mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi.

Aturan terkait UKT tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).

Baca juga artikel terkait UANG KULIAH TUNGGAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi