Menuju konten utama

Mbak Ita & Suami Keluar Lapas Sebentar Buat Hadiri Nikah Anaknya

Pihak lapas memberi penjelasan bahwa izin keluarnya Mbak Ita dan Alwin telah sesuai prosedur.

Mbak Ita & Suami Keluar Lapas Sebentar Buat Hadiri Nikah Anaknya
Mbak Ita (mengenakan rompi tahanan) foto bersama petugas sesaat sebelum pergi keluar Lapas Perempuan untuk menghadiri pernikahan anaknya, Jumat (26/9/2025). FOTO/humas lapas

tirto.id - Terpidana korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, kedapatan keluar dari penjara. Mereka pergi sebentar untuk menghadiri pernikahan anak kandungnya di Royale Golf Semarang, pada Jumat (26/9/2025).

Foto kepergian keduanya sempat beredar di media sosial dan menjadi pembicaraan publik. Pihak lapas kemudian memberi penjelasan bahwa keluarnya Mbak Ita dan Alwin telah sesuai prosedur.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Mbak Ita mantan Wali Kota Semarang itu menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IA Semarang. Sementara Alwin mendekam di Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.

Kepala Lapas Perempuan, Ade Agustina, mengakui telah menerbitkan izin luar biasa kepada Mbak Ita untuk menghadiri acara pernikahan Farras Razin, anak semata wayangnya.

Sebelum memberi izin, pihak lapas menyurvei lokasi pernikahan dan hasilnya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan surat izin.

Penerbitan izin mendasari pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.

Kalapas Perempuan menyampaikan, pemberian izin Mbak Ita merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana, tetapi tetap dalam pengawasan ketat petugas.

"Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib. Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal," tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Terpisah, Kepala Lapas Semarang, Fonika Affandi, tak memungkiri keluarnya Alwin dari penjara. Alwin diperbolehkan mengikuti prosesi sakral pernikahan sang buah hati, dengan catatan tidak menginap.

"Iya boleh hari ini saja, tidak menginap. Kegiatan selesai langsung pulang," kata Fonika Affandi saat dikonfirmasi.

Izin keluarnya Alwin mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Sehingga, dia menegaskan, keluarnya Alwin dari balik jeruji besi ini sudah sesuai prosedur. Bukan karena diberi fasilitas khusus atau bersifat istimewa. "Iya sesuai prosedur," ucapnya.

Ia menyatakan, selama keluar dari lapas Alwin mendapat pengawalan ketat dari tiga petugas lapas dan dua petugas kepolisian.

Dalam prosesnya, mulanya keluarga Alwin mengajukan permohonan untuk menjadi wali nikah yang diselenggarakan di luar lapas. Permohonan itu dikuatkan dengan surat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelumnya, Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mbak Ita bersama suaminya terbukti melakukan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp683,2 juta. Sementara Alwin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah