Menuju konten utama

Mario Cs Jalani Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Mario Cs Jalani Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Pengecekan kesehatan terakhir sebelum kami serahkan kepada Kejaksaan. Cek final ke Dokkes dahulu," ucap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat, (26/5/2023).

Pemeriksaan kondisi itu guna memastikan kondisi terkini para tersangka, Mario dan Shane.

"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kami" ujar dia. Berkas perkara Mario Cs dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Selanjutnya, kejaksaan dan penyidik Polda Metro Jaya akan serah terima tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap dua.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kejaksaan pun menunjuk tujuh jaksa dalam perkara ini.

"Rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim penuntut umum ada tujuh orang. Untuk proses tahap dua, kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, 24 Mei.

Dalam dua berkas perkara ini, penyidik memeriksa 33 saksi yakni 17 saksi bagi perbuatan Mario; sisanya bagi Shane. Kemudian ada 10 ahli yang diminta keterangan, lima ahli untuk masing-masing dokumen kasus.

Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukan AG, kekasih Mario, tidak baik.

Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario. Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu. Korban pun koma lantaran dianiaya pelaku.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat