tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, membeberkan aturan tambahan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), yang ingin mengelola tambang. Peluang ini diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Khusus untuk tambang ini diturunkan untuk usaha kecil ke atas dan usaha menengah. Jadi bukan untuk usaha mikro," kata Maman pada wartawan saat berada di Gedung Kementerian UMKM, dikutip Kamis (23/10/2025).
Maman menekankan bahwa usaha menengah akan diberikan kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang karena UKM dianggap mampu dari segi administrasi maupun finansial. Maman pun menegaskan, dalam pengelolaan tambang UKM harus berasal dari masyarakat setempat dan melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM.
"Setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi persyaratan, kita tambahkan satu syarat ke perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility (CBR)," ujar Maman.
Lebih jauh, bagi perusahaan yang mendapatkan konsesi tambang maka wajib melakukan pembinaan bisnis bagi usaha mikro di daerah setempat, seperti memberikan bantuan pinjaman hingga membuka akses pasar.
"Jadi kaya angle investor. Misalnya dia udah dapet profit dari tambang itu, mereka sebagai angle investor memberikan akses pembinaan, akses pasar dan pasar kepada usaha mikro," ungkap Maman.
Sebagai informasi, penegasan peran koperasi dalam sektor minerba tercantum tidak hanya dalam satu pasal, melainkan di beberapa ketentuan penting lainnya dalam PP 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pertama, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif dan legalitas koperasi akan dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa koperasi dapat memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) melalui sistem online single submission (OSS) dengan status prioritas. Sedangkan, Pasal 26F mengatur batasan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dapat diberikan kepada koperasi, yakni hingga 2.500 hektare untuk mineral logam atau batu bara.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































