tirto.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan membuat gugatan ke PTUN terkait terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya MAKI juga sudah sempat mengajukan gugatan namun ditolak PTUN.
"Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN [...] nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Nyoman Adhi Suryadnyana ditetapkan oleh Komisi XI sebagai anggota BPK, setelah memperoleh suara unggul. Nyoman memperoleh 44 suara, lebih tinggi ketimbang kandidat lainnya Dadang Wihana 12 suara. Total 56 suara anggota DPR yang hadir.
Padahal Nyoman dan Harry Zacharias Soeratin tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pengangkatan Nyoman tentu akan berisiko bagi kinerja BPK selaku lembaga independen.
"Bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPKnya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," ujar Boyamin.
Nyoman sebelumnya Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan sejak September 2020 hingga April 2021.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2018 hingga 20 Desember 2019.
Pada Agustus 2016, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara sampai September 2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Palembang pada 2011.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri