tirto.id - Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia sempat mendapat penolakan dari masyarakat sipil lantaran dinilai tak memenuhi persyaratan.
Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih menjadi anggota BPK melalui mekanisme voting. Ia memperoleh 44 suara, lebih tinggi ketimbang kandidat lainnya yakni Dadang Wihana dengan 12 suara.
"Demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana. Akan kamo proses sesuai mekanisme," ujar Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dalam rapat pengambil keputusan tersebut.
Nyoman menggantikan Bahrullah Akbar, anggota BPK yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Adapun nama-nama calon anggota BPK yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Kristiawanto, Shohibul Iman, Nyoman Adhi Suryadnyana, Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin.
Selain itu, Widiarto, Nelson Humiras Haloman, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriyadi, Harry Zacharias Soeratin, serta Encang Hermawan.
Awalnya Nyoman dan Harry Zacharias Soeratin tidak masuk pertimbangan DPD RI. Mereka tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No. 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.
Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sempat menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan MAKI dan LP3HI.
Nyoman Adhi Suradnyana tercatat sebagai salah satu pegawai di Kementerian Keuangan. Sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, ia tercatat pernah menjadi KPPBC Manado.
Namun eks bawahan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tetap diloloskan Komisi XI. Nyoman tetap mengikuti uji kepatutan dan ditetapkan sebagai anggota BPK.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan