Menuju konten utama

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Selidiki Adakah Unsur Kelalaian

Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terbagi dalam 3 klaster.

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Selidiki Adakah Unsur Kelalaian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman.

tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi membagi tiga klaster yakni petugas yang berjaga saat kejadian, warga binaan yang selamat dari si jago merah, dan warga binaan yang mau rampung masa hukumannya.

“Ini yang kami lakukan pendalaman Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian?” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).

Dia meminta publik dan media massa tidak beropini terhadap perkara ini. Yusri pun enggan memberitahukan barang bukti yang ditemukan oleh polisi. “Kami sudah masuk ke ranah penyidikan, saya mohon maaf, tidak boleh dipublikasikan.” Alasannya, ada hal-hal yang tidak boleh diberitahukan kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50 WIB, 8 September 2021. 44 orang tewas dalam kejadian ini. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Kamis (9/9/2021).

Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.

Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyorot kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang. "Itu memang masalah klasik lapas kita [Indonesia]," ujar dia kepada Tirto, Rabu (8/9/2021).

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM mengaudit seluruh lapas di negara ini dan mesti ada perubahan sistem keamanan di setiap lapas agar insiden kebakaran tidak terulang.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri