Menuju konten utama

Kebakaran Lapas Tangerang: Overcrowding & Masalah Pidana Narkotika

Kebakaran di Lapas Tangerang merupakan puncak gunung es dari permasalahan pengelolaan lapas dan sistem peradilan di Indonesia selama ini.

Kebakaran Lapas Tangerang: Overcrowding & Masalah Pidana Narkotika
Lapas kelas 1 tangerang. foto/Antara

tirto.id - Blok Chandiri 2 Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50 dini hari [versi Yasonna 1.45] pada 8 September 2021. Penyebab kebakaran diduga karena korsleting. Polisi pun turun tangan mengusut penyebab peristiwa.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan ada tujuh blok di lapas tersebut, yakni Blok A hingga Blok G; serta satu menara. Per blok ada sembilan kamar. Sementara ada 122 warga binaan di 19 kamar hunian yang berkapasitas 38 orang di Blok C2.

"Yang terbakar ini adalah Blok C2, di situ ada aula dan sembilan kamar. Di Blok C2 yang diduga terjadi hubungan (arus) pendek,” kata Reynhard Silitonga di lokasi kejadian, Rabu (8/9/2021). Tahanan yang selamat pun dipindahkan ke blok lain.

Di lapas itu terdapat 182 petugas, dengan pengamanan 13 orang per regu. Kini kepolisian pun turun tangan untuk mencari penyebab kebakaran.

“Sedang kami dalami mengapa sampai timbul korban. Kami tidak boleh menduga,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. 41 orang meninggal dengan rincian 40 tahanan ditemukan di lokasi dan 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. 40 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 1 WBP kasus terorisme.

Sementara 8 orang luka berat dirujuk ke RSUD Kota Tangerang, 9 orang mengalami luka ringan dirawat di klinik Lapas Tangerang, dan 64 orang ditempatkan sementara di masjid lapas. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara Afrika Selatan dan Portugal. Pemadam berhasil menjinakkan api sekitar pukul 03.30.

Dalam keterangan tertulis, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti mengaku penghuni Lapas Klas I Tangerang saat ini mencapai 2.072 orang. “Kapasitas seharusnya untuk 600 orang. Kelebihan hunian dari kapasitas, sebesar 250 persen.”

Dalih Jadul Pemasyarakatan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut kelebihan kapasitas pada Lapas Tangerang merupakan masalah klasik. Ia pun meminta Kementerian Hukum dan HAM mengaudit seluruh lapas di negara ini dan mesti ada perubahan sistem keamanan di setiap lapas agar insiden kebakaran tidak terulang.

Maidina Rahmawati, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, berkata per Agustus 2021 Lapas Klas I Tangerang memuat 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Kelebihan kapasitas tentu mempersulit pengawasan, perawatan lapas, pun proses evakuasi cepat, apabila terjadi kebakaran,” ucap dia, Rabu kemarin.

Kelebihan kapasitas WBP ini terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia, kata Maidina.

Polisi, jaksa, dan hakim seolah tidak terlalu peduli dengan kelebihan beban. Sistem peradilan pidana negara ini bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama.

Masalah lain kelebihan tahanan yaitu kegagalan dari kebijakan narkotika. Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

Maidina menuturkan angka itu bisa membesar lantaran kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Aparat penegak hukum lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke penjara ketimbang penanganan.

Penegak hukum pun emoh mencoba alternatif pemidanaan berupa rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan. “Dalam kondisi ini, maka penting untuk berefleksi agar ada visi bersama dari institusi dan lembaga negara untuk bersama menyelesaikan persoalan lapas,” kata Maidina.

ICJR menyerukan, jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih. Sebab pada lapas yang harus menampung WBP dalam jumlah besar, akan berisiko bila dihadapkan dalam kondisi darurat.

Dampak lain dari kapasitas berlebih, yakni petugas tak mampu mengawasi seluruh WBP. Contohnya, tahanan wanita bernama Melvira kabur dari Lapas Perempuan Klas III Palu, Sulawesi Tengah, pada 5 Maret 2021, pukul 06.00. Salah satu staf Keamanan dan Ketertiban Lapas Perempuan Palu, Gusti Noviyanto, mengatakan petugas baru menyadari ada tahanan kabur saat pergantian jaga.

Diduga tahanan ini kabur melalui pagar, kemudian menaiki atap lapas. Melvira ialah tahanan kasus narkoba, ia mendekam satu bulan di balik sel dan masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Bahkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kemenkumham mengevaluasi, serta lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan yang ketat di lapas. Menurut dia total tahanan tidak sebanding dengan jumlah sipir.

Tak hanya di Tangerang, Rutan Klas I Surabaya pun kelebihan kapasitas hingga lebih dari 300 persen. Rutan itu diperuntukkan bagi 504 orang, namun dihuni 828 orang.

Reformasi Pidana Kurungan

Kebakaran di Lapas Tangerang hanyalah puncak gunung es dari permasalahan pengelolaan lapas bangsa ini. “Tragedi kemanusiaan ini semakin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun manajemen dan keamanan lapas,” ucap Maruf Bajammal, anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM juga harus memulihkan psikis WBP karena kejadian ini kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan, kata dia.

Maruf melanjutkan, pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Corona di lapas dan rutan bagi narapidana dan anak.

Kebijakan ini responsif mengurangi kelebihan kapasitas, namun dalam perkara narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara, mereka tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut.

“Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut bagi WBP kategori pecandu atau pengguna,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz