tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi masih mencari apakah ada pihak yang dapat dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat malam atau sabtu, penyidik akan gelar perkara. Kemungkinan ada tersangka yang baru," kata Yusri, Kamis (23/9/2021).
Hari ini, kata Yusri penyidik meminta keterangan enam saksi, dua di antaranya pernah diperiksa namun dibutuhkan tambahan kesaksian.
"Pemanggilan hari ini [ditujukan kepada] enam orang. Kami akan [buat] berita acara pemeriksaan tambahan kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Kasubag Umum," kata Yusri.
Saksi lainnya yaitu BB, orang yang memasang perangkat kelistrikan di lapas tersebut; dan tiga ahli.
Dalam perkara ini polisi menerapkan tiga pasal perihal kelalaian yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Untuk Pasal 359 KUHP penyidik telah menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka, mereka adalah RU, S, dan Y. Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021.
Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting dan api bersumber dari satu titik saja. 49 orang tewas dalam kejadian ini.
Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto