tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa enam orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang. Satu orang merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa.
"Ada enam orang kami panggil. Satu (saksi untuk) pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Saksi yang diperiksa ulang berinisial JMN, dan lima lainnya merupakan narapidana yang menghuni Blok Chandiri 2.
Permintaan keterangan hari ini untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang sesuai dengan pasal yang menjerat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua untuk memenuhi unsur (tersangka) di Pasal 187, Pasal 188, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP? Ini masih didalami,” jelas Yusri.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan ahli pidana dalam pengusutan perkara ini.
Pasal 359 KUHP berfokus pencarian tersangka perihal kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal, sementara Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP memusatkan pencarian tersangka yang terbukti lalai sehingga mengakibatkan kebakaran.
Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting dan api bersumber dari satu titik saja.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan RU, S, dan Y, sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP. Mereka merupakan pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto