tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan para tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tiga tersangka kami tetapkan," kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Para tersangka yaitu RU, S, dan Y, merupakan pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa puluhan saksi perkara. "Ada 53 saksi kami periksa, termasuk saksi pelapor. Kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap," kata Yusri.
Ada tiga pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu, namun kali ini yang terpenuhi hanya unsur Pasal 359 KUHP. Dua pasal lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021. Akibatnya 49 orang tewas.
Mantan Narapidana Politik Orde Baru merespons soal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Fauzi Isman, mantan narapidana politik kasus Lampung periode 1989-1998, berpendapat kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk.
“Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia oleh negara. Kasus ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).
Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak lantaran kelebihan kapasitas, tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz