Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Satu dari tiga tersangka itu merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu ditetapkan usai gelar perkara kemarin, Selasa (28/9/2021).

“Ada penambahan tiga tersangka pada Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Kealpaan yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Tiga tersangka baru yakni JMN, warga binaan yang memasang kabel-kabel dan bukan ahli instalasi; PBB selaku pegawai lapas yang menyuruh JMN memasang kabel; dan RS sebagai Bagian Umum Lapas Tangerang. “Hukumannya lima tahun penjara,” sambung Yusri.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah pada 8 September lalu sekira pukul 01.50 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting dan api bersumber dari satu titik saja. Musabab ini diperkuat oleh keterangan ahli dalam proses penyelidikan.

Pada peristiwa yang menewaskan 49 orang ini, penyidik telah menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Dengan begitu, total tersangka kini berjumlah enam orang.

Ada 58 saksi yang diperiksa untuk dua berkas perkara yang terdiri dari petugas lapas, warga binaan, pihak Perusahaan Listrik Negara, dan pemadam kebakaran.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan