Menuju konten utama

Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran di Lapas Tangerang

Polisi menemukan pemasangan kabel dan pemutus rangkaian listrik yang tidak sesuai ketentuan oleh orang yang bukan ahlinya.

Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran di Lapas Tangerang
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.

tirto.id - Kepolisian menemukan penyebab korsleting listrik hingga terjadi kebakaran di Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal itu diketahui berdasarkan analisis tim forensik dan keterangan ahli.

“Penyebab korsleting listrik ada karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui Miniature Circuit Breaker (MCB),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Pemasangan kabel dan pemutus rangkaian listrik yang tidak tepat bisa menimbulkan percikan. “Itu penyebab titik apinya,” imbuh Tubagus.

Ada tiga penyebab api muncul yaitu sumber panas, oksigen, dan bahan bakar. Ada rongga-rongga di area lapas yang memungkinan oksigen mengisi ruang, sehingga lahirlah percikan api.

Pada kasus ini, bahan bakar api adalah triplek yang menutupi instalasi kelistrikan. Tubagus mengklaim belum ada indikasi kesengajaan kebakaran.

“Sejauh ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan, tapi karena kelalaian,” ujar dia.

“Lalainya (ialah) dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan bukan dipasang oleh orang yang profesional,” sambung Tubagus.

Penyidik dan ahli memperkirakan korsleting terjadi pukul 00-01 WIB pagi, sementara kebakaran menyeruak hampir pukul 2 pagi pada 8 September lalu.

Polisi menetapkan tiga tersangka baru yang melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka dianggap lalai sehingga mengakibatkan kebakaran.

Tiga tersangka itu yakni JMN, warga binaan yang memasang kabel-kabel dan bukan ahli instalasi; PBB, selaku pegawai lapas yang menyuruh JMN memasang kabel; dan RS, sebagai Bagian Umum Lapas Tangerang.

Sedangkan tersangka yang dijerat Pasal 359 KUHP adalah RU, S, dan Y. Maka hingga kini ada enam tersangka dalam perkara yang menewaskan 49 orang ini.

Baca juga artikel terkait PENYEBAB KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan