Menuju konten utama

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dijanjikan Info Perkara

Kemenkumham bersama Komnas HAM akan memberikan kemudahan akses informasi penanganan perkara ke keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dijanjikan Info Perkara
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyatakan pihaknya bersepakat dengan Komnas HAM perihal kemudahan akses informasi penanganan perkara terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.

"Kami bersepaham bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan hal-hal yang terbaik, yang paling maksimal, antara lain memulasarakan jenazah," kata Mualimin di kantor Komnas HAM, Senin (1/11/2021).

"Kami membuka juga apabila keluarga korban yang masih kurang senang atau masih mengganjal terkait hal-hal pengurusan jenazah. Kami masih membuka informasi apabila pelaksanaannya masih ada yang kurang," lanjut Mualimin.

KemenkumHAM berharap agar upaya ini menghasilkan zero complain atau nihil komplain dari keluarga korban.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berujar pihaknya mendapatkan informasi dan dokumen tambahan perihal korban kebakaran Lapas Tangerang. Informasi-informasi ini langsung disampaikan kepada KemenkumHAM agar segera ditangani.

"Beberapa masalah yang disampaikan kepada kami oleh pengadu kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, itu direspons dengan baik. Kami memiliki komitmen untuk menindaklanjuti. Intinya adalah mempercepat kasus ini agar kami semua bisa gerak cepat," ucap Anam.

Berdasarkan analisis tim forensik dan keterangan ahli, kebakaran Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang adalah korsleting listrik. Penyidik dan ahli memperkirakan korsleting terjadi pukul 00-01 pagi, sementara kebakaran menyeruak hampir pukul 2 pagi, 8 September 2021. 49 orang tewas dalam insiden tersebut.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka pada Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka dianggap alpa sehingga mengakibatkan kebakaran. Tiga tersangka yakni JMN, warga binaan yang memasang kabel-kabel dan bukan ahli instalasi; PBB, selaku pegawai lapas yang menyuruh JMN memasang kabel; dan RS, sebagai Bagian Umum Lapas Tangerang.

Sedangkan tersangka yang dijerat Pasal 359 KUHP adalah RU, S, dan Y.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto