Menuju konten utama

Profil & Harta Kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK Baru

Komisi XI DPR RI akhirnya menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Profil & Harta Kekayaan Nyoman Adhi Suryadnyana Anggota BPK Baru
Ilustrasi BPK. foto/Istockphoto

tirto.id - Komisi XI DPR RI akhirnya menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia memperoleh 44 suara, lebih tinggi ketimbang kandidat lainnya Dadang Wihana 12 suara. Total 56 suara anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan sejak September 2020 hingga April 2021.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2018 hingga 20 Desember 2019.

Pada Agustus 2016, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara sampai September 2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Palembang pada 2011.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, kekayaan Nyoman tercatat sebanyak Rp 6.393.062.425 pada 2020.

Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.708.355.000 di Jakarta Timur. Serta satu mobil Toyota Kijang Innova Minibus, sepeda motor Honda NSR, dua sepeda Polygon, satu sepeda Pasific, satu sepeda Dahon, dua sepeda MTB, dan dua sepeda lipat. Semuanya senilai Rp 173.500.000.

Harta bergerak Nyoman senilai Rp 1.932.900.000, kas dan setara kas senilai Rp 2.130.525.194, dan harta lain-lainnya senilai Rp 447.782.231.

Nilai kekayaan Nyoman pada 2020 lebih besar ketimbang tahun 2019. Ketika itu kekayaan Nyoman hanya Rp 5.217.220.993.

Nama Nyoman masuk dalam daftar calon anggota BPK bersama dengan Dadang Suwarna, Dori Santosa, Kristiawanto, Shohibul Iman, Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Widiarto, Nelson Humiras Haloman, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriyadi, Harry Zacharias Soeratin, dan Encang Hermawan.

Awalnya, Nyoman dan Harry Zacharias Soeratin tidak masuk pertimbangan DPD RI. Mereka tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No. 15 Tahun 2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sempat menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan MAKI dan LP3HI.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA BPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri