Meski belum terjadi kerugian negara, tapi BPK menyatakan tetap ada risiko dari pengelolaan anggaran dengan skema seperti yang diterapkan di Kemanhan dan Kemenag.
BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan di 87 LKKL dan 1 LKBUN dan menyatakan Bakamla memiliki status disclamer, BSSN dan KPU dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).