tirto.id - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) lalu. Dia bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan juga pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dari operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar, dimana uang Rp934 juta disimpan di dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.
KPK juga menemukan uang sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten
KPK mengungkap terdapat lima klaster dugaan korupsi yang melibatkan Hamenang Wajar Ismoyo. Perkara tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dari proyek pengadaan barang dan jasa, aktivitas tambang galian C, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemotongan upah pungut, hingga pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
1. Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pada April 2026, BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten dan menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu meliputi pembayaran sekitar Rp4,16 miliar untuk narasumber sosialisasi yang tidak sesuai dengan durasi kegiatan serta sekitar Rp1,02 miliar untuk pelaksana kegiatan.
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK, Iwan Hery Setiawan, dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk membahas penghapusan dua temuan pemeriksaan.
Pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta sebagai dukungan. Hamenang kemudian menawar jumlah tersebut menjadi Rp400 juta. Ia selanjutnya meminta sejumlah pejabat Pemkab Klaten menyiapkan uang, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Purwanto; Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pemkab Klaten, Rizqan Iryawan; dan Kepala BPKAD, Muh Himawan Purnomo.
Rizqan kemudian meneruskan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT MWC. Namun, penyerahan uang tersebut ditunda setelah KPK melakukan OTT dalam perkara lain terkait dugaan suap pemeriksaan BPK di Muara Enim.
"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," katanya.

2. Dugaan Penerimaan Fee Proyek Pengadaan
Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara. Rinciannya, Rp1,90 miliar diduga diberikan Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang pemilihan kepala daerah dan biaya operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Ia juga diduga menerima Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan. Kedua penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3. Dugaan Penerimaan Uang dari Tambang Galian C
Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari asosiasi penambang yang dipimpin Legiman melalui adiknya, Hanaku Agni Sadewo. Uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan Pemkab Klaten.
Di luar penerimaan yang diduga diterima Hamenang, KPK juga mengungkap dugaan pembayaran rutin dari para pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti dugaan aliran uang dari para pengusaha tambang tersebut.
4. Dugaan Setoran Rutin dari BUMD dan OPD
Sejak 2025, Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak tersebut. Penerimaan yang diungkap KPK antara lain berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, serta BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan.
KPK juga menyebut adanya penerimaan dari RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Namun, periode penerimaan dari rumah sakit tersebut tidak dirinci dalam keterangan perkara.
Dugaan setoran rutin tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk menelusuri penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan jabatan Hamenang sebagai bupati.
5. Dugaan Pemotongan Upah Pungut
Sepanjang 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima uang dari pemotongan upah pungut dengan nilai sedikitnya Rp280 juta. Uang tersebut disalurkan melalui Rizqan Iryawan.
Pada 2025, Hamenang diduga menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, penerimaan tersebut diduga mencapai Rp70 juta setiap triwulan.
OTT Bupati Klaten Memperjelas Kurangnya Fungsi Pengawasan
Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha, menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjadi alarm atas lemahnya sistem pengawasan pemerintahan daerah. Penindakan terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan optimal.
"Pengawasan di daerah masih sangat bergantung pada inspektorat daerah yang secara hierarkis berada di bawah kepala daerah," ujar Praswad dalam keterangannya.
Selain pengawasan internal, Praswad menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif daerah juga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, hubungan politik antara anggota DPRD dan kepala daerah dapat melemahkan fungsi kontrol legislatif, terutama ketika keduanya berasal dari partai politik yang sama.
Lebih jauh, menurut Praswad, temuan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi belum cukup untuk menutup seluruh celah korupsi. Sebab penindakan aparat penegak hukum, termasuk melalui OTT, masih diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Termasuk, penegakan hukum yang perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jejaring politik, sepanjang terdapat bukti yang cukup.
"Perlu juga penindakan sampai kepada pelaku yang di tingkat paling bawah sekali pun. Ini termasuk kepada pelaku-pelaku yang menjadi afiliasi politik si kepala daerah seperti parpol maupun simpatisan jika memang ada bukti kuat mereka ikut terlibat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai korupsi di daerah sampai ke akar-akarnya," tuturnya.

Pembenahan Total Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kewenangan BPK dalam mengidentifikasi potensi korupsi hingga menentukan ada atau tidaknya kerugian negara membuat lembaga tersebut rentan disalahgunakan.
Atas kasus ini, Lakso menilai pembenahan BPK tidak cukup hanya melalui penguatan pengawasan internal. Ia mendorong penindakan tuntas oleh KPK serta pembentukan tim independen untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memanipulasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki penempatan pejabat di posisi strategis.
"'Pembersihan' internal BPK dengan proses perbaikan penempatan didasarkan pada tim independen yang dibentuk khusus untuk mengindetifikasi pihak-pihak yang diduga bermain hasil laporan serta melakukan perbaikan tata kelola serta penempatan orang BPK yang berintegritas pada pos-pos strategis," Kata Lakso saat dihubungi Tirto.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pembenahan perlu dilakukan dengan penegakan hukum yang konsisten dan memberikan hukuman setimpal kepada pihak yang terbukti memberikan maupun menerima suap.
“Solusinya menurut saya adalah penegakan hukum, baik kepada pemberi maupun kepada penerima, yang keras dan setimpal, sehingga tidak terjadi pengulangan-pengulangan lagi,” kata Aan.
Selain sanksi pidana, Aan mendorong penegakan sanksi administratif terhadap auditor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian sebagai pegawai BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































