tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 198 pemerintah daerah (pemda) atau 36,26 persen menghadapi potensi kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Kondisi ini tercermin dari nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam laporan keuangan 2025 yang lebih kecil dibandingkan dengan total kewajiban jangka pendek masing-masing daerah.
"Berdasarkan data LKPD Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 198 pemda (36,26%) menghadapi permasalahan dalam pengelolaan anggaran, yang ditunjukkan dengan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang lebih kecil dibandingkan dengan total kewajiban jangka pendek," kata BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, dikutip Kamis (15/10/2026).
BPK menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat karena dapat menjadi peringatan dini atas kemampuan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Apalagi, SiLPA merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran pada akhir tahun anggaran. Karenanya, ketika nilainya lebih kecil daripada total kewajiban jangka pendek, pemda berpotensi menghadapi keterbatasan dana untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus segera dibayarkan.
BPK mengingatkan dampak persoalan ini tidak terbatas pada hubungan pembayaran antara pemda dan pihak ketiga. Keterbatasan kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek juga dapat meningkatkan risiko fiskal daerah, terutama dalam membiayai program pembangunan dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik,” kata BPK.
BPK juga menyoroti potensi gugatan hukum yang dapat timbul akibat keterlambatan pembayaran tagihan kepada pihak ketiga. Risiko ini perlu diantisipasi agar kewajiban yang belum terselesaikan tidak semakin membebani keuangan daerah.
“Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga,” tulis BPK.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































