tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk penyisiran kepulauan. Hal ini sebagai respons pemerintah agar kejadian Kepulauan Widi yang diberitakan dilelang di Amerika Serikat tidak terulang lagi.
“Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Mahfud mengatakan, Satgas ini akan bertugas untuk meninjau kembali dugaan investasi yang tidak sesuai di kepulauan. Materi yang ditinjau mulai dari prosedur maupun substansi yang dianggap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khusus terkait kasus Kepulauan Widi, pemerintah resmi mencabut izin milik PT Leadership Island Indonesia (LII) dalam pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, Rabu (14/12/2022).
Pemerintah mencabut izin setelah menelaah bahwa MoU pengelolaan Kepulauan Widi bermasalah. Hal itu adalah tindak lanjut pemerintah setelah Kepulauan Widi masuk situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Eks Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid ini memastikan proses pembatalan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Khusus untuk LII, yang sekarang punya MoU terkait kepulauan Widi, pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing,” kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz