tirto.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mencakup 30 macam HAM. Semua jenis HAM tersebut harus dilindungi oleh orang lain, juga negara.
Semua jenis HAM PBB tersebut dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini dikarenakan makna HAM menurut PBB bersifat kodratif, hakiki, universal, dan tidak bisa dicabut maupun dibagi.
Kesadaran tentang pentingnya perlindungan HAM sebenarnya sudah muncul sejak abad 6 masehi, tepatnya tahun 538 M.
Dikutip situs web resmi Direktorat Jenderal HAM Republik Indonesia, pada masa itu, pasukan Raja Cyrus dari Persia Kuno menguasai daerah Babilonia. Sang raja menetapkan aturan bernama Cyrus Cylinder yang berisi kebijakan mengenai hak asasi manusia dan diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.
Memasuki era modern, upaya perlindungan HAM menjadi lebih diperhatikan, terutama oleh PBB sebagai organisasi yang menyatukan berbagai negara di dunia. Salah satu pemicunya yaitu realita kekejaman Perang Dunia II (1939-1945).
Hal ini mendorong PBB untuk membuat sebuah resolusi khusus terkait HAM. Akhirnya, Majelis Umum PBB bersepakat untuk mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948.
Deklarasi Universal HAM mendapat dukungan dari 48 negara dari 58 negara yang hadir, 8 negara abstain, dan 2 negara tidak ikut voting. Simak artikel berikut untuk mengetahui makna HAM menurut PBB yang tercantum dalam macam-macam HAM.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia menurut PBB
Isi Deklarasi HAM yang dikeluarkan PBB mencakup 30 pasal. Berdasarkan sejumlah pasal tersebut, hak asasi manusia bisa dibedakan menjadi 30 jenis HAM PBB.
Berikut 30 macam HAM menurut Piagam PBB tentang deklarasi universal of human right 1948:
1. Hak Memperoleh Kebebasan dan Kesetaraan
Setiap orang berhak untuk terbebas dari penindasan dan diskriminasi serta memiliki kesetaraan di mata hukum dan masyarakat.2. Hak Memperoleh Semua Bentuk HAM
Setiap orang berhak mengakses dan menikmati semua hak asasi manusia tanpa pengecualian.3. Hak untuk Hidup, Kebebasan, dan Keselamatan
Berdasarkan HAM PBB, semua orang berhak hidup secara bebas dan aman dari ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan.4. Hak Bebas dari Perbudakan
Semua orang punya hak untuk tidak diperbudak atau diperlakukan sebagai milik orang lain.5. Hak Bebas dari Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi
Menurut HAM PBB, setiap manusia berhak untuk tidak mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.6. Hak atas Kesetaraan di Mata Hukum
Berdasarkan HAM PBB, setiap orang berhak diperlakukan setara di mata hukum, tanpa diskriminasi.7. Hak Mendapat Perlindungan Hukum tanpa Diskriminasi
Merujuk pada HAM PBB, semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa didiskriminasi.8. Hak Mendapat Pendampingan Hukum
Semua orang berhak mendapatkan bantuan pendamping hukum saat menghadapi proses hukum.9. Hak untuk Tidak Ditahan dengan Cara yang Tidak Sesuai Hukum
Setiap orang berhak untuk tidak ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil, sesuai hukum yang berlaku.10. Hak Diadili Secara Adil dan Terbuka
Berdasarkan HAM PBB, setiap manusia berhak diadili dengan proses yang adil dan transparan.11. Hak Memperoleh Status Tidak Bersalah
Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memvonisnya terbukti bersalah.12. Hak atas Privasi
Semua manusia berhak mendapatkan perlindungan privasi dalam urusan pribadi, keluarga, dan rumah tangga.13. Hak untuk Berpindah Tempat
Setiap orang berhak berpindah ke mana pun di dalam batas-batas setiap negara, meninggalkan, serta kembali ke suatu negeri.14. Berhak Mendapatkan Perlindungan Suaka
Setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan suaka di negeri lain, terutama dari pengejaran yang terkait dengan alasan politik.15. Hak atas Kewarganegaraan
Berdasarkan HAM PBB, semua manusia punya hak untuk memiliki kewarganegaraan.16. Hak untuk Menikah dan Membentuk Keluarga
Semua orang berhak menikah dan membentuk keluarga bagi pria dan wanita dewasa.17. Hak memiliki Harta
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri atau bersama orang lain. Manusia juga punya hak untuk tidak dirampas hartanya.18. Hak Bebas Memilih Agama dan Kepercayaan
Setiap orang berhak memilih agama dan kepercayaan serta melakukan peribadatan sesuai keyakinan.19. Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat dan berekspresi secara bebas, tanpa mendapat intimidasi dari pihak mana pun.20. Hak Mendapatkan Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
Setiap manusia berhak berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.21. Hak Berpartisipasi dalam Pemerintahan
Semua orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan baik langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.22. Hak atas Jaminan Sosial
Semua orang berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.23. Hak atas Pekerjaan dan Serikat Pekerja
Semua orang berhak bekerja, mendapat pengupahan yang adil, dan mendirikan serikat pekerja.24. Hak atas Istirahat dan Liburan
Setiap orang berhak beristirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja layak dan hari libur berkala dengan tetap memperoleh upah.25. Hak Mendapatkan Akses Kesehatan yang Memadai
Semua manusia berhak untuk mendapatkan akses kesehatan yang memadai.26. Hak Mendapatkan Pendidikan
Semua orang berhak belajar dan mendapatkan pengajaran.27. Hak Ikut Serta dalam Kebudayaan
Semua orang berhak ikut serta dalam kebudayaan dan mengecap kemajuan serta manfaat ilmu pengetahuan.28. Hak atas Tatanan Sosial dan Internasional
Semua orang berhak untuk masuk dalam tatanan sosial dan internasional, dengan kewajiban tunduk pada batasan-batasan yang berpengaruh dalam penghormatan hak dan kebebasan orang lain.29. Hak atas Tanggung Jawab di dalam Komunitas
Orang-orang harus tunduk pada batasan-batasan yang berpengaruh dalam penghormatan hak dan kebebasan orang lain.30. Hak Mendapatkan Kebebasan dari Gangguan Lainnya
Semua orang punya hak untuk terbebas dari gangguan-gangguan lainnya yang membuatnya kehilangan haknya sebagai manusia.Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Fadli Nasrudin