Menuju konten utama

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB dan Maknanya

Makna HAM menurut PBB diejawantahkan melalui 30 pasal yang termuat di Deklarasi Universal HAM. Simak penjelasan masing-masing dari 30 macam HAM PBB di sini.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB dan Maknanya
HAM PBB. Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. REUTERS/Denis Balibouse

tirto.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang mencakup 30 macam HAM. Semua jenis HAM tersebut harus dilindungi oleh orang lain, juga negara.

Semua jenis HAM PBB tersebut dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini dikarenakan makna HAM menurut PBB bersifat kodratif, hakiki, universal, dan tidak bisa dicabut maupun dibagi.

Kesadaran tentang pentingnya perlindungan HAM sebenarnya sudah muncul sejak abad 6 masehi, tepatnya tahun 538 M.

Dikutip situs web resmi Direktorat Jenderal HAM Republik Indonesia, pada masa itu, pasukan Raja Cyrus dari Persia Kuno menguasai daerah Babilonia. Sang raja menetapkan aturan bernama Cyrus Cylinder yang berisi kebijakan mengenai hak asasi manusia dan diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.

Memasuki era modern, upaya perlindungan HAM menjadi lebih diperhatikan, terutama oleh PBB sebagai organisasi yang menyatukan berbagai negara di dunia. Salah satu pemicunya yaitu realita kekejaman Perang Dunia II (1939-1945).

Hal ini mendorong PBB untuk membuat sebuah resolusi khusus terkait HAM. Akhirnya, Majelis Umum PBB bersepakat untuk mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948.

Deklarasi Universal HAM mendapat dukungan dari 48 negara dari 58 negara yang hadir, 8 negara abstain, dan 2 negara tidak ikut voting. Simak artikel berikut untuk mengetahui makna HAM menurut PBB yang tercantum dalam macam-macam HAM.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia menurut PBB

Isi Deklarasi HAM yang dikeluarkan PBB mencakup 30 pasal. Berdasarkan sejumlah pasal tersebut, hak asasi manusia bisa dibedakan menjadi 30 jenis HAM PBB.

Berikut 30 macam HAM menurut Piagam PBB tentang deklarasi universal of human right 1948:

1. Hak Memperoleh Kebebasan dan Kesetaraan

Setiap orang berhak untuk terbebas dari penindasan dan diskriminasi serta memiliki kesetaraan di mata hukum dan masyarakat.

2. Hak Memperoleh Semua Bentuk HAM

Setiap orang berhak mengakses dan menikmati semua hak asasi manusia tanpa pengecualian.

3. Hak untuk Hidup, Kebebasan, dan Keselamatan

Berdasarkan HAM PBB, semua orang berhak hidup secara bebas dan aman dari ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan.

4. Hak Bebas dari Perbudakan

Semua orang punya hak untuk tidak diperbudak atau diperlakukan sebagai milik orang lain.

5. Hak Bebas dari Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi

Menurut HAM PBB, setiap manusia berhak untuk tidak mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

6. Hak atas Kesetaraan di Mata Hukum

Berdasarkan HAM PBB, setiap orang berhak diperlakukan setara di mata hukum, tanpa diskriminasi.

7. Hak Mendapat Perlindungan Hukum tanpa Diskriminasi

Merujuk pada HAM PBB, semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa didiskriminasi.

8. Hak Mendapat Pendampingan Hukum

Semua orang berhak mendapatkan bantuan pendamping hukum saat menghadapi proses hukum.

9. Hak untuk Tidak Ditahan dengan Cara yang Tidak Sesuai Hukum

Setiap orang berhak untuk tidak ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil, sesuai hukum yang berlaku.

10. Hak Diadili Secara Adil dan Terbuka

Berdasarkan HAM PBB, setiap manusia berhak diadili dengan proses yang adil dan transparan.

11. Hak Memperoleh Status Tidak Bersalah

Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memvonisnya terbukti bersalah.

12. Hak atas Privasi

Semua manusia berhak mendapatkan perlindungan privasi dalam urusan pribadi, keluarga, dan rumah tangga.

13. Hak untuk Berpindah Tempat

Setiap orang berhak berpindah ke mana pun di dalam batas-batas setiap negara, meninggalkan, serta kembali ke suatu negeri.

14. Berhak Mendapatkan Perlindungan Suaka

Setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan suaka di negeri lain, terutama dari pengejaran yang terkait dengan alasan politik.

15. Hak atas Kewarganegaraan

Berdasarkan HAM PBB, semua manusia punya hak untuk memiliki kewarganegaraan.

16. Hak untuk Menikah dan Membentuk Keluarga

Semua orang berhak menikah dan membentuk keluarga bagi pria dan wanita dewasa.

17. Hak memiliki Harta

Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri atau bersama orang lain. Manusia juga punya hak untuk tidak dirampas hartanya.

18. Hak Bebas Memilih Agama dan Kepercayaan

Setiap orang berhak memilih agama dan kepercayaan serta melakukan peribadatan sesuai keyakinan.

19. Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat

Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat dan berekspresi secara bebas, tanpa mendapat intimidasi dari pihak mana pun.

20. Hak Mendapatkan Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Setiap manusia berhak berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.

21. Hak Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Semua orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan baik langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.

22. Hak atas Jaminan Sosial

Semua orang berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

23. Hak atas Pekerjaan dan Serikat Pekerja

Semua orang berhak bekerja, mendapat pengupahan yang adil, dan mendirikan serikat pekerja.

24. Hak atas Istirahat dan Liburan

Setiap orang berhak beristirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja layak dan hari libur berkala dengan tetap memperoleh upah.

25. Hak Mendapatkan Akses Kesehatan yang Memadai

Semua manusia berhak untuk mendapatkan akses kesehatan yang memadai.

26. Hak Mendapatkan Pendidikan

Semua orang berhak belajar dan mendapatkan pengajaran.

27. Hak Ikut Serta dalam Kebudayaan

Semua orang berhak ikut serta dalam kebudayaan dan mengecap kemajuan serta manfaat ilmu pengetahuan.

28. Hak atas Tatanan Sosial dan Internasional

Semua orang berhak untuk masuk dalam tatanan sosial dan internasional, dengan kewajiban tunduk pada batasan-batasan yang berpengaruh dalam penghormatan hak dan kebebasan orang lain.

29. Hak atas Tanggung Jawab di dalam Komunitas

Orang-orang harus tunduk pada batasan-batasan yang berpengaruh dalam penghormatan hak dan kebebasan orang lain.

30. Hak Mendapatkan Kebebasan dari Gangguan Lainnya

Semua orang punya hak untuk terbebas dari gangguan-gangguan lainnya yang membuatnya kehilangan haknya sebagai manusia.

Baca juga artikel terkait HARI HAM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Fadli Nasrudin