Menuju konten utama

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar Jadi Rp817 M

MA menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Uang pengganti dikurangi menjadi Rp817 miliar.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar Jadi Rp817 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sidang mentan Dirut Garuda Indonesia itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau a de charge. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Amar putusan: tolak perbaikan JPU=tolak T=tolak," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, Selasa (22/7/2025).

Oleh karena itu, Emirsyah tetap divonis dengan hukuman berupa 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Putusan dengan nomor perkara 2507 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada 25 Juni 2025 ini, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Majelis Hakim dalam perkara kasasi ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, serta Hakim Anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Kemudian, Panitera Pengganti, Widyatinsri Kuncoro.

Meski menolak permohonan kasasi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman berupa uang pengganti kepada Emirsyah.

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana tambahan berupa pembayaran UP," bunyi amar putusan.

Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah yaitu senilai Rp817.722.935.892 atau Rp817 miliar subsider 5 tahun kurungan penjara.

Padahal, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah harus membayar uang pengganti senilai 86.367.019 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara atau senilai Rp1.410.891.622.384 (Rp1,4 triliun) berdasarkan kurs saat ini.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Emirsyah disebut telah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan mengakibatkan kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia sebesar 609 juta dolar Amerika jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

Baca juga artikel terkait EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama