Menuju konten utama

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental

Pelaku penembakan bos rental yang lolos dari hukuman seumur hidup berkat putusan kasasi MA, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu putusan untuk mengurangi vonis penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil atas nama Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa itu adalah dua orang mantan anggota TNI, yaitu Akbar Adli selaku terdakwa I dan Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa II.

"Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa I dan terdakwa II dengan perbaikan pidana dan pembayaran restitusi yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi: terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang diputuskan pada Selasa, 2 September 2025 dan dilihat di laman MA pada Senin (20/10/2025).

Perkara nomor 213 K/MIL/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hidayat Manao dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati.

Selain kurungan badan dan pemecatan dari kedinasan militer, MA juga memutuskan kepada dua terdakwa tersebut untuk membayar restitusi dengan nominal yang berbeda. Kepada terdakwa Akbar Adli, MA membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan korban Ramli yang mengalami luka sebesar Rp146,3 juta.

Kepada Bambang Apri Atmojo, MA membebankan biaya restitusi untuk diserahkan kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan korban Ramli yang mengalami luka sebesar Rp73 juta.

Apabila biaya restitusi tidak segera dibayarkan dalam jangka 14 hari pasca putusan, maka oditur militer dapat menyita harta milik kedua terdakwa dan melelangnya. Apabila tetap tidak mencukupi, maka biaya restitusi kedua terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan tiga bulan dengan menghitung jumlah restitusi yang telah dibayarkan.

Untuk terdakwa III atas nama Rafsin Hermawan, MA juga memberikan diskon hukuman. Dari sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta kemudian menjadi 3 tahun dan tetap dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhi Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan hukuman seumur hidup penjara. Sedangkan, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dipecat dari militer merupakan pidana tambahan yang harus diterima oleh ketiga terdakwa ini.

Dalam persidangan saat itu, hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa menggunakan senjata dengan seenaknya kepada Ilyas yang bukanlah musuh negara hingga menyebabkannya kehilangan nyawa. Mereka juga dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto