Menuju konten utama

LPSK Apresiasi Putusan Restitusi Tersangka Penembak Bos Rental

Dua terdakwa utama diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.

LPSK Apresiasi Putusan Restitusi Tersangka Penembak Bos Rental
Sidang Pengadilan Militer. Dokumentasi LPSK.

tirto.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil di Tangerang, Banten. Oleh pengadilan militer, dua terdakwa utama diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Keputusan tersebut dinilai penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer. Sebab, restitusi merupakan gambaran bentuk kerugian korban.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu (18/10/2025).

Untuk itu, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan cuma saksi penderita. Kata dia, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Ia menambahkan, arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat. Mulai dari menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

Sri juga menilai, Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.

“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ucap dia.

Sri berujar, dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung. Misalnya, layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujuh terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.

Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan sebagai berikut:

• Terdakwa I Bambang Apri Atmojo

1. Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.

2. Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

3. Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.

4. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.

• Terdakwa II Akbar Adli

1. Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.

2. Membayar restitusi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.

3. Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama.

• Terdakwa III Rafsin Hermawan

Pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Selain itu, dalam perkara sama yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil bernama Isra, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang