tirto.id - Dede Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020). Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi pada saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu.
Pengacara Lutfi, Sutra Dewi berharap kliennya mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang dipimpin Bintang AL.
"Lutfi dan kami tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan melihat dengan hati nurani serta fakta persidangan," ujar Sutra kepada tirto, Kamis (30/1/2020).
Sidang Lutfi akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Rabu (29/1/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lutfi dengan pidana penjara selama 4 bulan. Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
Lutfi dianggap juga telah melakukan tindakan kekerasan pada kepolisian sehingga ia ditangkap di depan Polres Jakarta Barat pada September 2019 lalu.
Namun dalam pembacaan pledoi, Lutfi menolak dan menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jakarta Utara.
Sementara itu Kuasa Hukum Lutfi Andris Basril menyebutkan tuntutan Pasal 218 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab dalam fakta persidangan yang menghadirkan para saksi menyebutkan bahwa Lutfi ketika ditangkap di depan Polres Jakarta Barat hendak dalam perjalanan pulang ke rumah.
"Pemeriksaan saksi ahli dinyatakan unsur-unsur atau anasir-anasir delik pasal 218 frasa berkerumun yang dikaitkan fakta persidangan, terdakwa tidak dalam kerumunan ketika ditangkap tapi sedang perjalanan pulang di depan Polres Jakarta Barat," ujar Andris Basril dalam persidangan kemarin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto