Menuju konten utama

Jaksa Tuntut Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo 4 Bulan Penjara

Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa karena tindakannya saat demo melanggar Pasal 218 KUHP.

Jaksa Tuntut Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo 4 Bulan Penjara
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.

tirto.id - Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/1/2020).

Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi pada saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI dalam gelombang demo 'Reformasi Dikorupsi' pada September 2019 lalu.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP [... ] Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bintang AL tersebut berjalan singkat dan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Lutfi dalam pembelaannya meminta agar majelis hakim membebaskannya lantaran, ia merasa ketika kejadian hendak pulang ke rumahnya di Jakarta Utara.

"Saya memohon untuk dibebaskan. Karena pada waktu itu saya sedang diperjalanan pulang," ujar pemuda kelahiran 1999 itu dalam persidangan.

Sementara itu Kuasa Hukum Lutfi, Adris Basril menyebutkan tuntutan Pasal 218 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab dalam fakta persidangan yang menghadirkan para saksi menyebutkan bahwa Lutfi ketika ditangkap di depan Polres Jakarta Barat hendak dalam perjalanan pulang ke rumah.

"Pemeriksaan saksi ahli dinyatakan unsur-unsur atau anasir-anasir delik pasal 218 frasa berkerumun yang dikaitkan fakta persidangan, terdakwa tidak dalam kerumunan ketika ditangkap tapi sedang perjalanan pulang di depan Polres Jakarta Barat," ujar Sutra.

Lutfi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

"Dalam Pledoi ini kami mohon hakim menolak tuntutan JPU sebagaimana pasal yang dituntutan. Memohon hakim agar membebaskan karena tidak terbukti," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DEDE LUTFI AFIANDI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali