Menuju konten utama

Kesaksian Lutfi Dianiaya Penyidik: Bukti Polisi Humanis Cuma Jargon

Fokus penyidik untuk mengejar pengakuan seharusnya ditinggalkan, karena metode itu telah usang. Polisi modern fokus mengejar barang bukti.

Kesaksian Lutfi Dianiaya Penyidik: Bukti Polisi Humanis Cuma Jargon
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.

tirto.id - Dede Luthfi Alfiandi, 20 tahun, pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR mengaku dianiaya oleh penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Pernyataan itu, ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Pada saat diperiksa di Polres Jakbar, ia dalam posisi duduk. Dia menceritakan terus-menerus diminta untuk mengaku telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR.

Jika tidak mau mengaku, penyidik tak segan-segan menyetrum tubuh Luthfi. Kupingnya dijepit, dan sekali-kali disuruh jongkok. Bahkan penganiayaan itu dilakukan secara terus-menerus agar ia mengakui.

Padahal berdasarkan pernyataannya, Luthfi tidak melakukan perbuatan itu, sehingga tindakan kekerasan oleh aparat itu membuatnya terpaksa mengakui perbuatannya.

"Di Persidangan pengakuan Luthfi seperti itu," kata kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi kepada Tirto, Selasa (21/1/2020).

Kemudian Dewi mengatakan, penyiksaan Luthfi berhenti setelah fotonya mengenakan seragam STM sambil memegang bendera merah putih viral di media sosial.

Setelah diperiksa, Luthfi pun langsung dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2019 lalu. Dia pun kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada saat diperiksa, Luthfi menegaskan bahwa aksinya di Gedung DPR/MPR untuk menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) itu berdasarkan keinginan hati nuraninya. Sama sekali tidak dibayar.

Bukan hanya Luthfi, berdasarkan keterangan Dewi, 15 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengalami hal yang sama oleh penyidik kepolisian. Namun, sayangnya mereka tidak berani mengaku adanya kekerasan oleh polisi.

Akan tetapi Dewi tak merinci dan belum bisa menyebarkan identitas kelima belas orang tersebut. Sementara itu, kata dia, Luthfi berani mengakui penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian karena dia dipaksa oleh hakim.

"Karena kalau tidak mengaku, memberatkan dia juga," katanya.

Dalam aksi Reformasi Dikorupsi itu, Luthfi didakwa merusak fasilitas umum, melakukan pelemparan batu terhadap aparat keamanan, dan tak mengindahkan peringatan aparat. Dalam dugaan perbuatan nya itu, Luthfi didakwa dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Dalam KUHP, pengakuan bisa jadi salah satu barang bukti untuk menjerat seseorang. Namun, apakah cara polisi mengejar pengakuan, harus dengan menyiksa, bukan dengan cara beradab lainnya?

Polisi Langgar HAM

Menurut Direktur Amar Law Firm, Alghiffari Aqsa tindakan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap Luthfi. Menurutnya itu merupakan bentuk penyiksaan.

Ia menilai, tindakan kepolisian itu melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Anti Penyiksaan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, kata dia, tergolong merupakan pelanggaran HAM.

"Dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang, tidak boleh seseorang disiksa untut dapat pengakuan," kata dia kepada Tirto, Selasa (21/1/2020).

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menuturkan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap Luthfi seharusnya bisa dihukum dengan pasal 422 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan delapan bulan.

Selain itu, polisi juga dapat dikenakan perbuatan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Jika menyebabkan luka berat terhadap korban, polisi bisa dikenakan pasal 351 ayat 2, pasal 353, pasal 354, dan pasal 355 KUHP.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melihat kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap tersangka bukanlah cara yang asing. Tetapi ia menilai kekerasan yang dilakukan untuk mengejar pengakuan tersangka jauh dari kata manusiawi.

"Pengakuan Luthfi di depan pengadilan tersebut membuktikan polisi humanis masih sebatas jargon. Oknum pelakunya harus diusut tuntas, dan diberikan sanksi," ujarnya kepada Tirto.

Berdasarkan catatanya, terdapat beberapa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan. Seperti kasus Kemat Hambali, pegawai salon di Jombang yang dituduh pelaku pembunuhan Asrori tahun 2007. Namun ternyata tahun 2009 pelakunya adalah Ryan Jombang.

Anak artis Jeremi Thomas yang menjadi korban kekerasan polisi saat jadi tersangka narkoba pada 2017. Kasus pengamen Fikri cs yang dituduh menjadi pelaku pembunuhan di Cipulir pada tahun 2013. Divonis 13 tahun penjara, tapi dibebaskan pengadilan tahun 2014 karena salah tangkap.

Salman (21) pemuda di Makassar yang menjadi korban salah tangkap dan dianiaya oleh kepolisian pada tahun 2019. Terakhir yang terjadi pada akhir tahun 2019, Halimi Fajri menjadi korban salah tangkap Polresta Yogyakarta dan babak belur karena dipukul polisi.

"Kasus salah tangkap tak lepas dari kekerasan polisi yang masih menitikberatkan pada pengakuan tersangka dibanding mencari barang bukti. Polisi modern lebih fokus pada pencarian barang bukti," terangnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam tindakan penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Menurutnya, itu merupakan praktik kejahatan untuk mengungkap kejahatan.

Selain kasus Luthfi, berdasarkan catatan YLBHI, selama melakukan riset dari 2005 hingga 2019, sebanyak 80 persen masyarakat mengalami kekerasan saat masuk di dalam ranah penyidikan kepolisian. Mereka mengalami penyiksaan baik fisik, psikis, bahkan kekerasan seksual.

Kemudian sejumlah demonstran Reformasi Dikorupsi juga pernah memberikan kesaksian kepada Tirto. Mereka dianiaya ketika ditangkap di Polda Metro Jaya.

Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, Luthfi dan keluarganya dapat melaporkan anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kalau Luthfi bebas, dia bisa menuntut ganti rugi. Jadi mislanya dia disiksa, dia ada trauma, itu bisa minta ganti rugi," kata dia kepada Tirto.

Ia menilai, Luthfi seharusnya bebas dari jeratan hukum, berdasar kesaksiannya yang diberikan oleh Luthfi bukanlah kejadian yang sesungguhnya, melainkan karena dipaksa mengaku oleh penyidik kepolisian dengan cara dianiaya.

"Pengakuan yang didapat dari penyiksaan sudah seharusnya tidak diterima oleh hakim.

Seharusnya hakim harus melihat dengan jernih bahwa Luthfi tidak melakukan kesalahan," terangnya.

Bantahan Polisi

Polres Jakarta Barat membantah pihaknya melakukan penganiayaan, bahkan sampai menyetrum tubuh Luthfi saat melakukak pemeriksaan.

"Terkait pemeriksaan terhadap saudara Luthfi, tidak ada penganiayaan. Kalau memang ada penganiayaan, pasti ada sanksinya," kata Paur Dok liput Humas Polres Jakarta Barat, Bripka Ashari kepada Tirto.

Pihaknya mengklaim telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap Luthfi.

"Pastinya pemeriksaan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," ucapnya.

Sementara Polda Metro Jaya menyebut hingga saat ini belum mengetahui terkai informasi tersebut. Jika memang benar, maka polda menyarankan keluarga korban melaporkan ke divisi Propam.

"Saya pikir kalau memang dia merasa dianiaya dilaporkan saja segara ke Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN POLISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali