Aktor penyiksaan iala penyelenggara negara, aparatur dan pejabat publik. Selain itu, ada pola yang dilakukan kolaboratif antara sipil dengan penyelenggara.
KontraS merekomendasikan DPR dan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik penyiksaan.