Menuju konten utama

Polri Masih Bungkam Soal Kesaksian Luthfi Disiksa Saat Diinterogasi

"Kan belum selesai sidangnya, ya nanti tunggu selesai sidangnya," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi soal kesaksian Luthfi.

Polri Masih Bungkam Soal Kesaksian Luthfi Disiksa Saat Diinterogasi
Karopenmas Polri Kombes Pol Argo Yuwono. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono meminta publik untuk menunggu proses persidangan terhadap Dede Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI. Argo enggan mengomentari pengakuan Dede bahwa dirinya dianiya oleh penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

"Kan belum selesai sidangnya, ya nanti tunggu selesai sidangnya. Kalau buat baju baru lengan doang kok ditanya sudah jadi belum?" kata Argo saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sejauh ini, menurut Argo Divisi Propam Polri belum akan turun tangan untuk mengonfirmasi keterangan Luthfi ini. Ia tidak menjawab saat disinggung soal pernyataan Ananda Badudu bahwa ada penyiksaan terhadap demonstran para siswa SMA beberapa waktu lalu. Ia menyebut kalau pemeriksaan Propam kemungkinan dilakukan setelah sidang selesai.

"Ya nanti [diperiksa Propam] kalau sudah selesai sidangnya ya," kata Argo.

Isu penyiksaan Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR terungkap saat Dede memberikan kesaksian di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Pada saat diperiksa di Polres Jakbar, ia dalam posisi duduk. Dia menceritakan terus-menerus diminta untuk mengaku telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (21/1/2020).

Jika tidak mau mengaku, penyidik tak segan-segan menyetrum tubuh Luthfi. Kupingnya dijepit, dan sekali-kali disuruh jongkok. Bahkan penganiayaan itu dilakukan secara terus-menerus.

Padahal berdasarkan pernyataannya, Luthfi tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga tindakan kekerasan oleh aparat itu membuatnya terpaksa mengakui perbuatannya

"Di Persidangan pengakuan Luthfi seperti itu," kata kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi kepada Tirto, Selasa (21/1/2020).

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN POLISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto